Beri Efek Jera, Penegakan PSBB Perlu Instrumen Hukum Pidana
Kamis, 21 Mei 2020 - 15:45 WIB
loading...
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi mengatakan, penerapan PSBB perlu instrumen hukum tambahan agar tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di sejumlah wilayah saat ini mulai melonggar. Masyarakat mulai keluar rumah untuk melakukan berbagai aktivitas.
Padahal, kasus COVID-19 belum menunjukan tren penurunan. (Baca juga; COVID-19 Belum Berakhir, Guru Besar Unpad Pelonggaran PSBB Bukan Langkah Tepat )
Menurut Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung Muradi, penerapan PSBB perlu instrumen hukum tambahan agar tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Saat ini, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1.
Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan. "Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," katanya.
Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir. Penegakkan hukum masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Padahal, kasus COVID-19 belum menunjukan tren penurunan. (Baca juga; COVID-19 Belum Berakhir, Guru Besar Unpad Pelonggaran PSBB Bukan Langkah Tepat )
Menurut Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung Muradi, penerapan PSBB perlu instrumen hukum tambahan agar tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Saat ini, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1.
Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan. "Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," katanya.
Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir. Penegakkan hukum masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Lihat Juga :