Beri Efek Jera, Penegakan PSBB Perlu Instrumen Hukum Pidana

Kamis, 21 Mei 2020 - 15:45 WIB
loading...
Beri Efek Jera, Penegakan...
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi mengatakan, penerapan PSBB perlu instrumen hukum tambahan agar tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di sejumlah wilayah saat ini mulai melonggar. Masyarakat mulai keluar rumah untuk melakukan berbagai aktivitas.

Padahal, kasus COVID-19 belum menunjukan tren penurunan. (Baca juga; COVID-19 Belum Berakhir, Guru Besar Unpad Pelonggaran PSBB Bukan Langkah Tepat )

Menurut Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung Muradi, penerapan PSBB perlu instrumen hukum tambahan agar tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Saat ini, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1.

Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan. "Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," katanya.

Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir. Penegakkan hukum masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya. "Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana," ujarnya. (Baca juga; MUI Jabar Tetap Imbau Warga di 5 Daerah Zona Hijau Salat Id di Rumah )

Menurut Muradi, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal, salah satunya dengan menggunakan unsur pidana. Dengan begitu, dia meyakini kepolisian akan lebih leluasa dalam menindak pelanggar PSBB seperti dengan memberi hukuman kurungan sehingga memberi efek jera.

Ketidaktegasan dalam PSBB ini, akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya penyebaran virus korona. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan COVID-19.

Selain itu, menurutnya eskalasi ancaman keamanan pun bisa terjadi karena buruknya koordinasi kelembagaan terutama antara pemerintah pusat dengan daerah. Ini terlihat dari pembagian bantuan sosial dari setiap instansi yang terkesan berjalan sendiri-sendiri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5301 seconds (0.1#10.140)