Pemalsuan Tanda Tangan Diusut Polisi, Sekda OKU: Sangat Memalukan
Kamis, 22 April 2021 - 03:05 WIB
loading...
Sekda OKU, Achmad Tarmizi. Foto: Istimewa
A
A
A
BATURAJA - Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan pencairan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baturaja OKU dana fasilitas Krida talangan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perjalanan dinas khususnya oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda OKU kini masih dalam pengusutan polisi.
Sekda OKU, Achmad Tarmizi membenarkan kasus tersebut saat ini masih diusut Polisi. “Oh iya itu lagi diusut polisi, tentu saja kita hormati proses hukumnya, yang jelas saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, apalagi kondisi saat ini harusnya tidak perlu terjadi,” beber Sekda OKU Achamd Tarmizi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Soal Pinjaman Krida Bank BPR, Kabag Humas Pemda OKU Diperiksa Tipikor Polres OKU
Sekda OKU berharap proses hukum tetap dilanjutkan dan sesuai yang terbaik untuk pembenahan selanjutnya, khususnya dilingkungan Setda OKU. Dia menyebutkan, jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin pihaknya akan mengacu pada PP 53 tahun 2010 ancaman maksimal pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Tentu jika terbukti ada sanksi dari pihak kepolisian kalau dari Pemkab sanksi pelanggaran disiplin sesuai PP 53 tahun 2010,” tegasnya.
Baca juga: Dituduh Mengambil Beras Bantuan Pemerintah, Keponakan Tega Tikam Nenek Pakai Gunting
Sekda OKU mengaku terkejut apalagi dengan beraninya tanda tangan palsu fiktif.“Jangan ada lagi seperti itu ini, sangat memalukan, tapi kita juga belum tahu, biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Sekda OKU, Achmad Tarmizi membenarkan kasus tersebut saat ini masih diusut Polisi. “Oh iya itu lagi diusut polisi, tentu saja kita hormati proses hukumnya, yang jelas saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, apalagi kondisi saat ini harusnya tidak perlu terjadi,” beber Sekda OKU Achamd Tarmizi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Soal Pinjaman Krida Bank BPR, Kabag Humas Pemda OKU Diperiksa Tipikor Polres OKU
Sekda OKU berharap proses hukum tetap dilanjutkan dan sesuai yang terbaik untuk pembenahan selanjutnya, khususnya dilingkungan Setda OKU. Dia menyebutkan, jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin pihaknya akan mengacu pada PP 53 tahun 2010 ancaman maksimal pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Tentu jika terbukti ada sanksi dari pihak kepolisian kalau dari Pemkab sanksi pelanggaran disiplin sesuai PP 53 tahun 2010,” tegasnya.
Baca juga: Dituduh Mengambil Beras Bantuan Pemerintah, Keponakan Tega Tikam Nenek Pakai Gunting
Sekda OKU mengaku terkejut apalagi dengan beraninya tanda tangan palsu fiktif.“Jangan ada lagi seperti itu ini, sangat memalukan, tapi kita juga belum tahu, biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Lihat Juga :