Ibu Muda Ditangkap Bersama Berondong Saat Edarkan Tembakau Gorila
loading...
A
A
A
SEMARANG - Seorang ibu rumah tangga di Banyumas Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena menjadi pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Pelaku menyasar anak-anak muda atau remaja sebagai pangsa pasar barang haram tersebut.
“Pada Rabu 7 April 2021, tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila (Synthetic cannabinoid) sebanyak ± 233 gram,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Hindari Cegatan Polisi, Rela Naik Motor dan Tinggalkan Pekerjaan demi Rindu
Pengungkapan kasus itu bermula informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Modusnya dengan pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman.
“Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya tim melihat ada pengiriman paket yang diduga di dalamnya berisi narkotika atas nama Oviee,” terangnya.
Baca juga: Jelang Pembatasan Transportasi KA, Volume Penumpang Masih Stabil
“Tim gabungan kemudian mengamankan seorang wanita penerima paket berinisial IN alias Ovie, umur 29 tahun, WNI, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat di Kelurahan Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,” imbuh dia.
Dalam pemeriksaan, Oviee mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis tembakau gorila milik. Barang terlarang itu diperoleh dari temannya yang bernama FR yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Petugas kemudian menggeledah rumah Oviee dan menemukan sembilan paket tembakau gorila siap edar, berikut barang bukti lain berupa timbangan digital, bungkusan plastik klip bening, dan HP,” beber dia.
Petugas juga mengamankan seorang lelaki berinisial SDP (24) alias Dino. Dia berprofesi sebagai karyawan swasta, beralamat di Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Dia diduga turut bekerjasama mengedarkan narkotika, karena saat kejadian berada dalam rumah kontrakan Oviee.
“Pada Rabu 7 April 2021, tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila (Synthetic cannabinoid) sebanyak ± 233 gram,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Hindari Cegatan Polisi, Rela Naik Motor dan Tinggalkan Pekerjaan demi Rindu
Pengungkapan kasus itu bermula informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Modusnya dengan pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman.
“Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya tim melihat ada pengiriman paket yang diduga di dalamnya berisi narkotika atas nama Oviee,” terangnya.
Baca juga: Jelang Pembatasan Transportasi KA, Volume Penumpang Masih Stabil
“Tim gabungan kemudian mengamankan seorang wanita penerima paket berinisial IN alias Ovie, umur 29 tahun, WNI, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat di Kelurahan Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,” imbuh dia.
Dalam pemeriksaan, Oviee mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis tembakau gorila milik. Barang terlarang itu diperoleh dari temannya yang bernama FR yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Petugas kemudian menggeledah rumah Oviee dan menemukan sembilan paket tembakau gorila siap edar, berikut barang bukti lain berupa timbangan digital, bungkusan plastik klip bening, dan HP,” beber dia.
Petugas juga mengamankan seorang lelaki berinisial SDP (24) alias Dino. Dia berprofesi sebagai karyawan swasta, beralamat di Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Dia diduga turut bekerjasama mengedarkan narkotika, karena saat kejadian berada dalam rumah kontrakan Oviee.
(msd)