KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Anak di Bawah Umur Gunakan Kendaraan Bermotor

Rabu, 21 April 2021 - 01:22 WIB
loading...
KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Anak di Bawah Umur Gunakan Kendaraan Bermotor
Ketua KPAI Yogya Silvi Dewayani memberikan keterangan soal anak dibawah umur pakai sepeda motor diMapolsek Kotagede, Yogyakarta, Selasa (20/4/2021). Foto SINDONews
A A A
YOGYAKARTA - Kasus pelemparan batako oleh anak di bawah umur yang mengunakan sepeda mortor kepada pengendara sepeda motor di depan RS Permata Bunda, Jalan Ngeksigondo, Kotagede, Yogyakarta mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Yogyakarta.

Sebab anak di bawah umur, sesuai ketentuan belum diperkenankan mengendari kendaraan bermotor, khususnya di jalan raya. Selain itu juga memincu terjadinya kenakalan anak atau remaja dan kejahatan jalanan. KPAI pun meminta semua pihak memberika perhatian terhadap permasalahan tersebut, terutama tidak memberikan akses kepada anak di bawah umur mengunakan kendaraan bermotor.

Ketua KPAI Yogyakarta Silvi Dewayani mengatakan kasus pelemparan batako oleh anak di bawah umur kepada pengendara sepeda motor yang juga masih di bawah umur bisa menjadi pembelajaran. Untuk itu, harus menjadi perhatian seluruh pihak. Diawali dari orangtua yang bersikap tegas dan bijak. Tidak memberikan akses penggunaan kendaraan bermotor kepada anaknya jika belum mencapai batas usia.

“Saya juga meminta temen-temen di kepolisian menertibkan anak-anak di bawah umur naik motor. Itukan ada Undang-undangnya,” kata Silvi di Mapolsek Kotagede, Yogakarta, Selasa (20/4/2021).

Menurut Silvi jika akses penggunaan kendaraan bermotor terbatas, maka mobilitas anak bisa diawasi. Setidaknya tetap berada di rumah dalam rentang waktu tertentu. Terutama yang melebihi jam bermain anak. Sebab ada korelasi antara akses kendaraan bermotor dan kenakalan remaja. Bebasnya akses penggunaan kendaraan membuat mobilitas anak tinggi. Alhasil orangtua tidak bisa mengawasi anaknya secara langsung.

Pergaulan anak, lanjutnya, tak semuanya positif. Beberapa ada yang membentuk kelompok remaja. Salah satunya kelompok yang bertujuan membuat kericuhan di lingkungan masyarakat. Sehingga ini menjadi tanggungjawab bersama tidak hanya tanggungjawab kepolisian. “Kalau anak-anaknya di bawah usia tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan bermotor saya rasa kejadian-kejadian seperi ini bisa kita hindari,” terangnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)