Baznas Palopo Minta Lembaga Swasta Laporkan Hasil Pengumpulan Zakat

Selasa, 20 April 2021 - 18:21 WIB
loading...
A A A
"Yang perlu saya tambahnkan zakat fitrah, kami hanya menerima laporan dari panitia masjid dan panitia masjid yang bagikan, jadi kami tidak terima dananya," lanjutnya.



Sehingga kata dia, seminggu sebelum Ramadhan mereka sudah berikan bimbingan, dengan membagikan formulir, sehingga Baznas berharap masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dapat mengisi formulir tersebut.

Formulir ini ada 3 rangkap, pertama untuk masyarakat, kedua untuk petugas di masjid dan selanjutnya untuk Baznas . "Sudah diputuskan bersama tarif zakat fitrah Kota Palopo tertinggi Rp35 ribu, kedua Rp30 ribu dan ketiga Rp25 ribu. Untuk infak RT muslim Rp30 ribu dan ketetapan bersifat umum fidya Rp20 ribu," sebutnya.

Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, menambahkan, Presiden Joko Widodo , telah melakukan penggalangan cinta zakat. Khusus di Kota Palopo kata dia, telah melaksanakan rapat agar bagaimana masyarakat yang memang pantas berzakat mal dan zakat fitrah, semua melakukannya.

"Mengenai zakat hanya dua perlunya, pertama bagi yang pantas membayar zakat itu wajib baginya, kedua dia berhak menerima zakat bagi yang tidak wajib berzakat," ungkap Wali Kota Palopo .



"Untuk kepentingan ini, saya perintahkan ke Baznas supaya mengajak secara baik dan menyeluruh secara masif agar menunaikan zakat ," lanjutnya.

Rencana pertemuan selanjutnya membahas soal zakat ini hari kamis mendatang di mana Pemkot Palopo bersama Baznas akan mengumpulkan pengusaha besar guna memotivasi mereka membayar zakat dan berinfak.

Untuk diketahui, sesuai asnaf, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2646 seconds (0.1#10.140)