Kebijakan Masuk Kalteng Wajib Swab PCR Harus Dikaji Ulang

Selasa, 20 April 2021 - 13:11 WIB
loading...
Kebijakan Masuk Kalteng Wajib Swab PCR Harus Dikaji Ulang
Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Bambang Suherman angkat suara terkait keresahan masyarakat soal wajib tes RT PCR atau swab untuk masuk Kalteng via laut dan udara. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Bambang Suherman angkat suara terkait keresahan masyarakat soal wajib tes RT PCR atau swab untuk masuk Kalteng via laut dan udara.

Terkait itu, iameminta Pemerintah Provinsi Kalteng dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan pengecualian. "Setelah kita mencermati dan mendengarkan suara-suara masyarakat kecil, intinya ini perlu ada pengkajian ulang. Mungkin aturan ini diperuntukkan bagi pengusaha ataupun bagi wisatawan," kata Bambang Suherman, Selasa, 20 April 2021.

Dia menyebutkan,tujuan dari kebijakan tersebut bagus, yaitu untuk menekan dan memutuskan rantai penyebaran covid-19. Namun, juga harus memperhatikan dampaknya dari sisi yang lain.

"Jangan sampai kebijakan tersebut seolah-olah tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Jadi jangan dipukul rata. Kasihan para adik-adik pelajar dan mahasiswa Kaltengyang kuliah di luar daerah," sebutnya. Baca: Kebakaran Hebat Hanguskan Satu Rumah Panggung dan Warung di Musi Rawas.

Bambang menambahkan, secara luas nanti perekonomian akan terganggu. Jangan-jangan nanti para pengusaha tidak mau masuk Kalteng dengan peraturan yang ruwet dan harga swab tinggi. "Sudah tiket mahal, ditambah beban swab PCR. Tentu ini beban yang cukup tinggi bagi masyarakat kita," pungkasnya.

Dirinya mendorong pemdauntuk tegas dan membuat suatu kebijakan terkait edaran pemprov tersebut.Bambang menambahkan, penanganan antara ekonomi dengan kesehatan ini tidak bisa dipisahkan. Jangan sampai kebijakan yang diambil ini justru akan berdampak pada ekonomi. Baca Juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran, Mulai 6 Mei Bandara Juanda Batasi Layanan Penerbangan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)