Ditemukan Daging Ikan Giling Mengandung Boraks di Pasar Tradisional Kota Baturaja
loading...
A
A
A
BATURAJA - Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BB BPOM) Palembang mengimbau masyarakat tidak membeli daging ikan giling yang dijual pedagang di pasar tradisional di Kota Baturaja.
Pasalnya, BPOM Palembang menemukan indikasi kuat daging ikan giling yang dijual pedagang mengandung zat berbahaya.
Ini setelah pihak terkait melakukan razia makanan dan minuman di pasar tradisional dan mini market dalam Kota Baturaja, Selasa (20/4/2021).
Razia tersebut dilakukan Pemkab OKU bersama BPOM Palembang dan Polres OKU dipimpin langsung Plh Bupati OKU Drs Edward Chandra MH didampingi Kepala BB BPOM Palembang Drs Martin Suhendri Apt M.Pharm, dan Kasat Reskrim AKP Priyatno SH SIK.
Petugas menyisir pedagang makanan di Pasar Baru dan mengambil puluhan sample makanan dari pedagang.
Kemudian sample tersebut langsung dilakukan uji/tes laboratorium baik di tempat maupun di mobil laboratorium BPOM Palembang yang sengaja di bawa ke lokasi.
Salah satu bahan makanan yang dijual pedagang berupa daging ikan giling setelah dilakukan uji laboratorium didapati perubahan warna yang sangat drastis.
Daging ikan giling yang dilarutkan dalam cairan kimia tersebut langsung berubah warnah ungu pekat. Menandakan banyaknya campuran zat kimia berupa boraks dalam ikan giling itu.
Untuk diketahui, boraks merupakan zat kimia yang bisa dipakai untuk campuran membuat deterjen.
“Dari hasil uji laboratorium langsung di lapangan dapat lihat daging ikan giling yang kita ambil sampelnya dari pedagang perubahan warnanya sangat cepat dan pekat. Ini terindikasi mengandung boraks. Tapi untuk lebih memastikannya lagi akan kami periksa di laboratoruium BPOM Palembang,” jelas Kepala BB BPOM Palembang Drs Martin Suhendri Apt M.Pharm, saat razia.
Pasalnya, BPOM Palembang menemukan indikasi kuat daging ikan giling yang dijual pedagang mengandung zat berbahaya.
Ini setelah pihak terkait melakukan razia makanan dan minuman di pasar tradisional dan mini market dalam Kota Baturaja, Selasa (20/4/2021).
Razia tersebut dilakukan Pemkab OKU bersama BPOM Palembang dan Polres OKU dipimpin langsung Plh Bupati OKU Drs Edward Chandra MH didampingi Kepala BB BPOM Palembang Drs Martin Suhendri Apt M.Pharm, dan Kasat Reskrim AKP Priyatno SH SIK.
Petugas menyisir pedagang makanan di Pasar Baru dan mengambil puluhan sample makanan dari pedagang.
Kemudian sample tersebut langsung dilakukan uji/tes laboratorium baik di tempat maupun di mobil laboratorium BPOM Palembang yang sengaja di bawa ke lokasi.
Salah satu bahan makanan yang dijual pedagang berupa daging ikan giling setelah dilakukan uji laboratorium didapati perubahan warna yang sangat drastis.
Daging ikan giling yang dilarutkan dalam cairan kimia tersebut langsung berubah warnah ungu pekat. Menandakan banyaknya campuran zat kimia berupa boraks dalam ikan giling itu.
Untuk diketahui, boraks merupakan zat kimia yang bisa dipakai untuk campuran membuat deterjen.
“Dari hasil uji laboratorium langsung di lapangan dapat lihat daging ikan giling yang kita ambil sampelnya dari pedagang perubahan warnanya sangat cepat dan pekat. Ini terindikasi mengandung boraks. Tapi untuk lebih memastikannya lagi akan kami periksa di laboratoruium BPOM Palembang,” jelas Kepala BB BPOM Palembang Drs Martin Suhendri Apt M.Pharm, saat razia.