Cari Dokumen Hibah Ponpes, Kejati Geledah Biro Kesra Provinsi Banten

Senin, 19 April 2021 - 14:33 WIB
loading...
Cari Dokumen Hibah Ponpes,...
ilustrasi
A A A
SERANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mencari dokumen penunjang atas kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), Senin (19/4/2021).

Awalnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang Biro Kesra. Kemudian, karena dokumen tentang dana hibah Ponpes disimpan di gudang, akhirnya mereka ke gudang yang berada di Masjid Al-Bantani serta membawa sejumlah dokumen.

Baca juga: Mobil Anak Bupati Brebes Nyaris Dirampas, Pelaku Ditembak Polisi

Tidak sampai di situ, tim penyidik juga menyegel gudang dokumen untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti administrasi tentang pemotongandana hibah Ponpes.

Tim penyidik Kejati Banten, Febrianda mengatakan, tujuan dari penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti yang menunjang atas kasus pemotongan dana hibah Ponpes.

"Kita pada hari ini melakaukan penggeledahan berawal dari kasus dana hibah (Ponpes). Tujuan kita melakukan penggeledahan untuk agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang kasus dan penuntasan kasus yang ada terutama proposal dan LPJ serta dokumen yang terkait," katanya saat ditemui di lokasi.

Baca juga: Ustaz Zacky Mirza Pingsan saat Ceramah Tarawih di Siak Riau

Terdapat sejumlah dokumen yang dibawa tim penyidik untuk menyelidiki kasus pemotongan dana hibah Ponpes lebih dalam. Sejauh ini, pihak Kejati Banten baru melakukan penggeledahan pada Biro Kesra guna mengungkap kasus penyusutan dana khusus pesantren.

"Banyak banget, belum sempat kita bawa semua. Hanya kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel. Nggak semua, ada juga dokumen lainnya yang kita perlukan ada di sana," ungkapnya.

"2018, 2020. Baru satu titik (yang digeledah). Awalnya kita ke Kesra, di folow up, dibantu bahwa barang itu ada di gudang penyimpanannya di Masjid Al-Bantani lantai satu. Yasudah kita datang ke sini, kita ambil dokumennya yang kita perlukan," tambahnya.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan setelah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah diperiksa, ada pelaku lain yang ditetapkan tersangka. "Seperti yang pak Kajati bilang insyaallah (kemungkinan ada tersangka lain)," tegasnya.

Setelah dokumen yang dicari lengkap, lanjut dia, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pencairan dana hibah Ponpes. "Mungkin setelah ini kita membutuhkan dokumen dari BPKAD barang kali terkait pencairan dana," tukasnya.

Sementara itu, dari rilis Ketua Presidium Pengurus Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten KH. Drs. Anang Azharie Alie, MPd.I mengatakan, FSPP Provinsi Banten pada Sabtu (17 /4/2021) bertempat di Sekretariat FSPP Provinsi Banten Cikulur Kota Serang mengadakan rapat lengkap bersama Presidium FSPP Provinsi, Dewan Pertimbangan FSPP Provinsi, dan Pengurus 8 FSPP kabupaten/kota se-Banten untuk menyikapi berita terkait bantuan pondok pesantren tahun 2020.

Hasil rapat tersebut, kata KH Anang, Bahwa tahun 2020 FSPP Provinsi Banten bukanlah penerima hibah Pemerintah Provinsi Banten. Bantuan pondok pesantren sebagaimana diberitakan di media itu ditrasfer oleh BPKAD langsung ke rekening masing-masing pondok pesantren.

FSPP mendukung tindakan hukum Gubernur Banten yang melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana bantuan pondok pesantren tersebut. FSPP juga mendukung Kajati Banten untuk memberikan tindakan dan pembinaan hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FSPP sebagai organisasi yang menghimpun pondok pesantren di seluruh wilayah Banten berdiri di atas dan untuk semua golongan. FSPP mendukung transparansi dan akuntabilitas serta selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan stakeholder' lainnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umat dengan mengutamakan silaturahim dan pemberdayaan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Afsel Sodorkan Dokumen...
Afsel Sodorkan Dokumen 750 Halaman Bukti Genosida Israel di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved