Langgar Protokol Kesehatan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Sebut Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab

Senin, 19 April 2021 - 13:43 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Sebut Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor , Agus Ridhallah, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Dalam kesaksiannya Agus menyebutkan kerumunan di Megamendung terjadi akibat ada kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Agus siapa yang harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut. "Kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Agus pun menjawab "Pemilik Pondok Pesantren penanggung jawab kegiatan," kata Agus. (Baca juga; Viral Video Pemasangan Baliho Habib Rizieq di Bekasi )

Selanjutnya Jaksa kembali bertanya kepada Agus, "Apakah yang bertanggung jawab itu Habib Rizieq," tanya JPU.

"Iya Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab," ucapnya. (Baca juga; Sebut Keterangan Saksi Berubah Ubah, Kuasa Hukum HRS Minta Hakim Kaji Ulang )

Agus mengatakan, dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Di antaranya massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus.

Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi batas yang ditentukan. Pihak panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan. "Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari 3 jam," tuturnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)