Wali Kota Makassar Diminta Beri Alasan Kuat Pembatalan Lelang Jabatan

Senin, 19 April 2021 - 07:33 WIB
loading...
Wali Kota Makassar Diminta Beri Alasan Kuat Pembatalan Lelang Jabatan
Rencana pembatalan lelang jabatan oleh Wali Kota Makassar hingga kini masih belum disepakati Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Rencana pembatalan lelang jabatan oleh Wali Kota Makassar hingga kini masih belum disepakati Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah kota (Pemkot) Makassar diminta beri alasan kuat.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Wilayah II, Tonny Sitorus mengatakan, keputusan tersebut telah diajukan pihaknya ke Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto saat pertemuan bersama Jumat, 16 April lalu.

Wali Kota Makassar diminta untuk segera mengajukan data-data pendukung yang dibutuhkan sebagai alasan kuat dibatalkannya lelang.

"Jadi Pak Wakil Ketua (KASN) telah menerima Pak Wali, Pak Danny Pomanto. Dia sampaikan hasil seleksi terbuka kemarin. Jawaban dari pimpinan kami pak wakil ketua, bahwa kalau itu tidak jadi dilaksanakan, maka Wali Kota diminta melengkapi data pendukung alasan mengapa lelang tidak dilaksanakan," terang dia.

Data tersebut harus mendampingi surat pembatalan yang diajukan sebelumnya oleh Wali Kota. Nantinya data terdebut akan dijadikan bahan untuk rapat pimpinan dalam pengambilan keputusan di KASN.



Pihaknya sendiri masih menunggu, hingga saat ini data pendukung yang diminta belum juga diserahkan oleh pemerintah kota.

"Itu sampai sekarang belum kita terima sehingga belum bisa dirapatkan dalam rapat pimpinan di KASN. jadi kami masih tunggu data pendukung itu, mudah-mudahan bisa disampaikan melalui kepala BKPSDM," lanjut dia.

Pihaknya sendiri telah mendesak agar pemerintah kota bisa secepatnya menyerahkan data pendukung itu. Agar keputusan bisa secepatnya dibuat.

"Jadi nanti akan jadi keputusan rapat pimpinan termasuk memutuskan apakah ada pelanggaran pada lelang sebelumnya atau tidak. Akan dibahas nanti. Kami akan membahas secepatnya bilamana dokumen, surat, data pendukung yang disampaikan yang dimintakan," jelas dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3229 seconds (0.1#10.140)