Wali Kota Makassar Diminta Beri Alasan Kuat Pembatalan Lelang Jabatan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Rencana pembatalan lelang jabatan oleh Wali Kota Makassar hingga kini masih belum disepakati Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah kota (Pemkot) Makassar diminta beri alasan kuat.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Wilayah II, Tonny Sitorus mengatakan, keputusan tersebut telah diajukan pihaknya ke Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto saat pertemuan bersama Jumat, 16 April lalu.
Wali Kota Makassar diminta untuk segera mengajukan data-data pendukung yang dibutuhkan sebagai alasan kuat dibatalkannya lelang.
"Jadi Pak Wakil Ketua (KASN) telah menerima Pak Wali, Pak Danny Pomanto. Dia sampaikan hasil seleksi terbuka kemarin. Jawaban dari pimpinan kami pak wakil ketua, bahwa kalau itu tidak jadi dilaksanakan, maka Wali Kota diminta melengkapi data pendukung alasan mengapa lelang tidak dilaksanakan," terang dia.
Data tersebut harus mendampingi surat pembatalan yang diajukan sebelumnya oleh Wali Kota. Nantinya data terdebut akan dijadikan bahan untuk rapat pimpinan dalam pengambilan keputusan di KASN.
Pihaknya sendiri masih menunggu, hingga saat ini data pendukung yang diminta belum juga diserahkan oleh pemerintah kota.
"Itu sampai sekarang belum kita terima sehingga belum bisa dirapatkan dalam rapat pimpinan di KASN. jadi kami masih tunggu data pendukung itu, mudah-mudahan bisa disampaikan melalui kepala BKPSDM," lanjut dia.
Pihaknya sendiri telah mendesak agar pemerintah kota bisa secepatnya menyerahkan data pendukung itu. Agar keputusan bisa secepatnya dibuat.
"Jadi nanti akan jadi keputusan rapat pimpinan termasuk memutuskan apakah ada pelanggaran pada lelang sebelumnya atau tidak. Akan dibahas nanti. Kami akan membahas secepatnya bilamana dokumen, surat, data pendukung yang disampaikan yang dimintakan," jelas dia.
Plt Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Andi Siswanta Attas mengatakan saat ini Wali Kota Makassar masih terus melengkapi berkas-berkas dan persyaratan yang dibutuhkan tersebut.
"Nah sarannya KASN itu lengkapi semua, persyaratan-persyaratannya, lelang apa, yang begitu-begitu," beber dia.
Dia mengatakan Wali Kota saat ini juga tengah berupaya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan restu lelang jabatan tersebut. Pasalnya ada regulasi bagi kepala daerah untuk tak melakukan lelang sebelum 6 bulan kepemimpinannya.
"Nah sebentar malam rencananya Pak Wali bertemu dengan Pak Menteri Dalam Negeri. Mudah-mudahan beliau singgung juga masalah ini," katanya.
Siswanta mengatakan ada kondisi khusus yang terjadi di Makassar sehingga lelang perlu dilakukan, menurutnya hal itu sah-sah saja selama mendapatkan restu dari Kementerian.
"Bisa saja dia lakukan percepatan sepanjang ada izin dari kementerian, nah dengan alasan-alasan itu yang diminta tadi," ucapnya.
Apalagi kata dia jumlah jabatan lowong cukup banyak, yaitu mencapai 17 jabatan lowong. Sementara dalam beberapa bulan ke depan, jumlah tersebut akan kembali bertambah menjadi 21 karena beberapa kepala OPD akan pensiun.
"Itukan aturan secara umum, tapi itu bisa saja sepanjang ada izin dari kementerian dalam negeri, nah ini sekarang lagi minta izin. Bayangkan kalau 6 bulan baru 21 Eselon II yang kosong, bagaimana caranya jalan. Itu delapan saja yang kosong sudah ngos-ngosan. Apalagi nanti 21 jabatan yang kosong," tuturnya.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Wilayah II, Tonny Sitorus mengatakan, keputusan tersebut telah diajukan pihaknya ke Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto saat pertemuan bersama Jumat, 16 April lalu.
Wali Kota Makassar diminta untuk segera mengajukan data-data pendukung yang dibutuhkan sebagai alasan kuat dibatalkannya lelang.
"Jadi Pak Wakil Ketua (KASN) telah menerima Pak Wali, Pak Danny Pomanto. Dia sampaikan hasil seleksi terbuka kemarin. Jawaban dari pimpinan kami pak wakil ketua, bahwa kalau itu tidak jadi dilaksanakan, maka Wali Kota diminta melengkapi data pendukung alasan mengapa lelang tidak dilaksanakan," terang dia.
Data tersebut harus mendampingi surat pembatalan yang diajukan sebelumnya oleh Wali Kota. Nantinya data terdebut akan dijadikan bahan untuk rapat pimpinan dalam pengambilan keputusan di KASN.
Pihaknya sendiri masih menunggu, hingga saat ini data pendukung yang diminta belum juga diserahkan oleh pemerintah kota.
"Itu sampai sekarang belum kita terima sehingga belum bisa dirapatkan dalam rapat pimpinan di KASN. jadi kami masih tunggu data pendukung itu, mudah-mudahan bisa disampaikan melalui kepala BKPSDM," lanjut dia.
Pihaknya sendiri telah mendesak agar pemerintah kota bisa secepatnya menyerahkan data pendukung itu. Agar keputusan bisa secepatnya dibuat.
"Jadi nanti akan jadi keputusan rapat pimpinan termasuk memutuskan apakah ada pelanggaran pada lelang sebelumnya atau tidak. Akan dibahas nanti. Kami akan membahas secepatnya bilamana dokumen, surat, data pendukung yang disampaikan yang dimintakan," jelas dia.
Plt Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Andi Siswanta Attas mengatakan saat ini Wali Kota Makassar masih terus melengkapi berkas-berkas dan persyaratan yang dibutuhkan tersebut.
"Nah sarannya KASN itu lengkapi semua, persyaratan-persyaratannya, lelang apa, yang begitu-begitu," beber dia.
Dia mengatakan Wali Kota saat ini juga tengah berupaya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan restu lelang jabatan tersebut. Pasalnya ada regulasi bagi kepala daerah untuk tak melakukan lelang sebelum 6 bulan kepemimpinannya.
"Nah sebentar malam rencananya Pak Wali bertemu dengan Pak Menteri Dalam Negeri. Mudah-mudahan beliau singgung juga masalah ini," katanya.
Siswanta mengatakan ada kondisi khusus yang terjadi di Makassar sehingga lelang perlu dilakukan, menurutnya hal itu sah-sah saja selama mendapatkan restu dari Kementerian.
"Bisa saja dia lakukan percepatan sepanjang ada izin dari kementerian, nah dengan alasan-alasan itu yang diminta tadi," ucapnya.
Apalagi kata dia jumlah jabatan lowong cukup banyak, yaitu mencapai 17 jabatan lowong. Sementara dalam beberapa bulan ke depan, jumlah tersebut akan kembali bertambah menjadi 21 karena beberapa kepala OPD akan pensiun.
"Itukan aturan secara umum, tapi itu bisa saja sepanjang ada izin dari kementerian dalam negeri, nah ini sekarang lagi minta izin. Bayangkan kalau 6 bulan baru 21 Eselon II yang kosong, bagaimana caranya jalan. Itu delapan saja yang kosong sudah ngos-ngosan. Apalagi nanti 21 jabatan yang kosong," tuturnya.
(agn)