KASN Minta Wali Kota Makassar Lanjutkan Lelang Jabatan Era Prof Rudy

Selasa, 30 Maret 2021 - 17:52 WIB
loading...
KASN Minta Wali Kota Makassar Lanjutkan Lelang Jabatan Era Prof Rudy
KASN meminta Pemkot Makassar melanjutkan lelang jabatan yang dijalankan Prof Rudy. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemkot Makassar melanjutkan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, menyusul adanya rencana Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membatalkan pelaksanaan lelang jabatan tersebut.

Lelang jabatan yang dimaksud, yakni seleksi terbuka JPT yang dilaksanakan saat Prof Rudy Djamaluddin masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Makassar. Saat itu, ada delapan jabatan lingkup Pemkot Makassar yang dilelang, yang prosesnya berlangsung Februari 2021 lalu.



Komisioner KASN , Prof Agustinus Fatem meminta Wali Kota Makassar melanjutkan dan merampungkan proses itu. Apalagi KASN sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaannya lewat surat bernomor: B-598/KASN/02/2021 tanggal 3 Februari 2021.

" KASN masih tetap pada rekomendasi sebelumnya. Wali Kota Makassar ya harus laksanakan rekomendasi KASN ," sebut Agustinus yang dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (30/3/2021).

Ada delapan jabatan lowong yang saat itu tengah dilelang. Di antaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.



Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Kepala Dinas Penataan Ruang (DPR) Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, serta Sekretaris DPRD Makassar.

Tiga nama peraih nilai tertinggi di masing-masing jabatan itu sudah diperoleh. Sisa menunggu penetapan satu pejabat definitif, untuk kemudian dilantik Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto.

“Iya, semestinya sudah dilantik (pejabat definitif dari hasil lelang tersebut),” imbuh Agustinus Fatem.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2640 seconds (0.1#10.140)