Tak Mampu Bayar THR, Perusahaan di Jabar Wajib Tunjukkan Bukti Transparan
Sabtu, 17 April 2021 - 13:24 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan seluruh perusahaan menunjukkan bukti secara transparans jika tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 kepada pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menegaskan, Pemprov Jabar bakal menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait THR Lebaran 2021.
Baca juga: Teken Persetujuan Dua CDPOB, Ridwan Kamil: Kita Kawal Perjuangan di Pusat
Taufik juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.
"Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR," tegas Taufik di Bandung, Sabtu (17/4/2021).
Diketahui, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menegaskan, Pemprov Jabar bakal menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait THR Lebaran 2021.
Baca juga: Teken Persetujuan Dua CDPOB, Ridwan Kamil: Kita Kawal Perjuangan di Pusat
Taufik juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.
"Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR," tegas Taufik di Bandung, Sabtu (17/4/2021).
Diketahui, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran 2021.
Lihat Juga :