Teken Persetujuan Dua CDPOB, Ridwan Kamil: Kita Kawal Perjuangan di Pusat
Sabtu, 17 April 2021 - 11:32 WIB
loading...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai dua CDPOB di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (16/4/2021). Foto/Humas Jabar
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai dua Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), yakni Kabupaten Bogor Timu r dan Kabupaten Indramayu Barat.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat, dan Persetujuan Rencana Kerja Sama Luar Negeri di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.
Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat, 16 April 2021 kemarin itu, Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2018-2023. Baca juga: 7 Kecamatan Ini Disiapkan Jadi Wilayah Kabupaten Bogor Timur
"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan," tutur Ridwan Kamil dalam siaran persnya.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat, dan Persetujuan Rencana Kerja Sama Luar Negeri di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.
Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat, 16 April 2021 kemarin itu, Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2018-2023. Baca juga: 7 Kecamatan Ini Disiapkan Jadi Wilayah Kabupaten Bogor Timur
"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan," tutur Ridwan Kamil dalam siaran persnya.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Lihat Juga :