Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan

Jum'at, 16 April 2021 - 09:23 WIB
loading...
Dewan Desak Pemkot Makassar...
Pemkot Makassar diminta lebih tegas mengejar aset PSU dari pengembang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pengembang perumahan memiliki kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebesar 30% dari luas lahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .

Namun, fakta di lapangan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU padahal sudah membangun sejak lama. Akibatnya, pemerintah kota terancam kehilangan aset.

Ketua Komisi A DPRD Makassar , Supratman berpendapat pemerintah kota bisa lebih tegas. Izin mendirikan bangunan (IMB) sebaiknya diterbitkan setelah kewajiban 30% PSU sudah diserahkan pengembang.

"Sekarang kalau ada pembangunan perumahan harusnya itu diserahkan dulu 30% baru dikeluarkan izinnya. Jadi kita bargaining-nya itu di pembangunannya," kata dia, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: 183 PPPK Pemkot Makassar Terima SK, BPKAD Bilang Begini Soal Gaji

Legislator Partai NasDem ini tidak ingin pemerintah dengan mudah mengeluarkan IMB. Padahal pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU 30% kepada Pemkot Makassar. Nilai asetnya pun tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.

Apalagi, kata dia, di lapangan banyak ditemukan perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.

"Jangan tiba-tiba ada permintaan pembangunan perumahan langsung kita serahkan. Tidak serahkan dulu 30%-nya baru kita kasih izin. Kan banyak itu, sudah jalan tapi PSU belum diserahkan. Ini yang kita tidak mau," jelas Supratman.

Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, di dua tahun terakhir Pemkot Makassar sudah mengambil alih PSU senilai Rp782,94 miliar. Aset itu diambil dari sepuluh pengembang perumahan.

Baca Juga: SILPA Pemkot Makassar Mencapai Rp592,87 Miliar

Khusus di 2019, Pemkot Makassar mengambil alih PSU dari enam pengembang perumahan senilai Rp75,06 miliar. Yakni, Lagooshi Home, Permata Sudiang 4, Permata Sudiang 2, Gerhana Alauddin, Daeng Sirua Regency, dan Pesona Prima Griya.

Sedangkan di 2020, empat pengembang perumahan sudah menyerahkan PSU dengan nilai Rp707,88 miliar. Diantaranya, Griya Beringin Permai 2, Griya Minasa Sari, Meranti Town House, dan GMTD.

"Untuk 2021 ini baru empat pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Nilainya, Rp345 miliar," ujar dia.

Baca Juga: Pemkot Makassar Wacanakan Deradikalisasi Masuk Kurikulum Sekolah

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar , Fathur Rahim tahun ini menargetkan akan mengambil alih PSU dari 30 pengembang. Nilai aset bisa mencapai Rp2 triliun.

"Tahun ini kita target 30 pengembang, tapi kita berharap bisa lebih dari itu," kata Fathur.

Dia mengatakan, penyerahan PSU perumahan harus melalui tahap verifikasi. PSU yang diserahkan mesti terpisah dengan aset perumahan. Tim Disperkim Kota Makassar sementara melakukan verifikasi.

"Jadi sudah berupa sertipikat yang dimiliki oleh pemerintah kota. Begitu kita terima langsung aset itu diserahkan ke bagian aset dan dicatat di neraca pemerintah kota," tutup dia.

Baca Juga: Kopel Soroti Refocusing Anggaran Rp380 Miliar Pemkot Makassar
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved