Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan
Jum'at, 16 April 2021 - 09:23 WIB
loading...
Pemkot Makassar diminta lebih tegas mengejar aset PSU dari pengembang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Pengembang perumahan memiliki kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebesar 30% dari luas lahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Namun, fakta di lapangan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU padahal sudah membangun sejak lama. Akibatnya, pemerintah kota terancam kehilangan aset.
Ketua Komisi A DPRD Makassar , Supratman berpendapat pemerintah kota bisa lebih tegas. Izin mendirikan bangunan (IMB) sebaiknya diterbitkan setelah kewajiban 30% PSU sudah diserahkan pengembang.
"Sekarang kalau ada pembangunan perumahan harusnya itu diserahkan dulu 30% baru dikeluarkan izinnya. Jadi kita bargaining-nya itu di pembangunannya," kata dia, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: 183 PPPK Pemkot Makassar Terima SK, BPKAD Bilang Begini Soal Gaji
Legislator Partai NasDem ini tidak ingin pemerintah dengan mudah mengeluarkan IMB. Padahal pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU 30% kepada Pemkot Makassar. Nilai asetnya pun tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Apalagi, kata dia, di lapangan banyak ditemukan perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.
"Jangan tiba-tiba ada permintaan pembangunan perumahan langsung kita serahkan. Tidak serahkan dulu 30%-nya baru kita kasih izin. Kan banyak itu, sudah jalan tapi PSU belum diserahkan. Ini yang kita tidak mau," jelas Supratman.
Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, di dua tahun terakhir Pemkot Makassar sudah mengambil alih PSU senilai Rp782,94 miliar. Aset itu diambil dari sepuluh pengembang perumahan.
Baca Juga: SILPA Pemkot Makassar Mencapai Rp592,87 Miliar
Khusus di 2019, Pemkot Makassar mengambil alih PSU dari enam pengembang perumahan senilai Rp75,06 miliar. Yakni, Lagooshi Home, Permata Sudiang 4, Permata Sudiang 2, Gerhana Alauddin, Daeng Sirua Regency, dan Pesona Prima Griya.
Sedangkan di 2020, empat pengembang perumahan sudah menyerahkan PSU dengan nilai Rp707,88 miliar. Diantaranya, Griya Beringin Permai 2, Griya Minasa Sari, Meranti Town House, dan GMTD.
"Untuk 2021 ini baru empat pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Nilainya, Rp345 miliar," ujar dia.
Baca Juga: Pemkot Makassar Wacanakan Deradikalisasi Masuk Kurikulum Sekolah
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar , Fathur Rahim tahun ini menargetkan akan mengambil alih PSU dari 30 pengembang. Nilai aset bisa mencapai Rp2 triliun.
"Tahun ini kita target 30 pengembang, tapi kita berharap bisa lebih dari itu," kata Fathur.
Dia mengatakan, penyerahan PSU perumahan harus melalui tahap verifikasi. PSU yang diserahkan mesti terpisah dengan aset perumahan. Tim Disperkim Kota Makassar sementara melakukan verifikasi.
"Jadi sudah berupa sertipikat yang dimiliki oleh pemerintah kota. Begitu kita terima langsung aset itu diserahkan ke bagian aset dan dicatat di neraca pemerintah kota," tutup dia.
Baca Juga: Kopel Soroti Refocusing Anggaran Rp380 Miliar Pemkot Makassar
Namun, fakta di lapangan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU padahal sudah membangun sejak lama. Akibatnya, pemerintah kota terancam kehilangan aset.
Ketua Komisi A DPRD Makassar , Supratman berpendapat pemerintah kota bisa lebih tegas. Izin mendirikan bangunan (IMB) sebaiknya diterbitkan setelah kewajiban 30% PSU sudah diserahkan pengembang.
"Sekarang kalau ada pembangunan perumahan harusnya itu diserahkan dulu 30% baru dikeluarkan izinnya. Jadi kita bargaining-nya itu di pembangunannya," kata dia, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: 183 PPPK Pemkot Makassar Terima SK, BPKAD Bilang Begini Soal Gaji
Legislator Partai NasDem ini tidak ingin pemerintah dengan mudah mengeluarkan IMB. Padahal pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU 30% kepada Pemkot Makassar. Nilai asetnya pun tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Apalagi, kata dia, di lapangan banyak ditemukan perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.
"Jangan tiba-tiba ada permintaan pembangunan perumahan langsung kita serahkan. Tidak serahkan dulu 30%-nya baru kita kasih izin. Kan banyak itu, sudah jalan tapi PSU belum diserahkan. Ini yang kita tidak mau," jelas Supratman.
Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, di dua tahun terakhir Pemkot Makassar sudah mengambil alih PSU senilai Rp782,94 miliar. Aset itu diambil dari sepuluh pengembang perumahan.
Baca Juga: SILPA Pemkot Makassar Mencapai Rp592,87 Miliar
Khusus di 2019, Pemkot Makassar mengambil alih PSU dari enam pengembang perumahan senilai Rp75,06 miliar. Yakni, Lagooshi Home, Permata Sudiang 4, Permata Sudiang 2, Gerhana Alauddin, Daeng Sirua Regency, dan Pesona Prima Griya.
Sedangkan di 2020, empat pengembang perumahan sudah menyerahkan PSU dengan nilai Rp707,88 miliar. Diantaranya, Griya Beringin Permai 2, Griya Minasa Sari, Meranti Town House, dan GMTD.
"Untuk 2021 ini baru empat pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Nilainya, Rp345 miliar," ujar dia.
Baca Juga: Pemkot Makassar Wacanakan Deradikalisasi Masuk Kurikulum Sekolah
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar , Fathur Rahim tahun ini menargetkan akan mengambil alih PSU dari 30 pengembang. Nilai aset bisa mencapai Rp2 triliun.
"Tahun ini kita target 30 pengembang, tapi kita berharap bisa lebih dari itu," kata Fathur.
Dia mengatakan, penyerahan PSU perumahan harus melalui tahap verifikasi. PSU yang diserahkan mesti terpisah dengan aset perumahan. Tim Disperkim Kota Makassar sementara melakukan verifikasi.
"Jadi sudah berupa sertipikat yang dimiliki oleh pemerintah kota. Begitu kita terima langsung aset itu diserahkan ke bagian aset dan dicatat di neraca pemerintah kota," tutup dia.
Baca Juga: Kopel Soroti Refocusing Anggaran Rp380 Miliar Pemkot Makassar
(agn)
Lihat Juga :