Tanggap COVID-19, Ini Imbauan MUI dan Tokoh NTB Terkait Idul Fitri 1441 H
Kamis, 21 Mei 2020 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, hal itu dipandang perlu dalam rangka menghindari penyebaran COVID-19 yang semakin memprihatinkan. Ketua PW organisasi keagamaan terbesar di Indonesia bahkan di dunia itu menegaskan, agar segenap masyarakat NTB khususnya warga Nahdliyin, untuk mengikuti protokol dan arahan dari pemerintah maupun ulama dan mengajak untuk melaksanakan Idul Fitri di rumah.
"Itu tidak mengurangi kekhusyu'an dan kebahagiaan kita bersama keluarga. Mudah-mudahan amal ibadah puasa kita dan Idul Fitri kita diterima oleh Allah SWT," ajaknya.
Sementara itu, tokoh adat dan budayawan Lombok HL Muhammad Putria yang dikenal sebagai Datu Siledendeng, mendukung anjuran pemerintah dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 H/2020 M.
"Kepada seluruh masyarakat Gumi Sasak Lombok, pelungguh-deweq (bahasa Sasak-red) wajib untuk pertama patuh terhadap seluruh keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik Presiden, Gubernur maupun Bupati/Wali Kota," tegasnya.
Selanjutnya, angggota Majelis Agung Raja Sultan sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara itu mengatakan, guna memutus penyebaran COVID-19 masyarakat juga harus melaksanakan semua protokol kesehatan, yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
"Itu tidak mengurangi kekhusyu'an dan kebahagiaan kita bersama keluarga. Mudah-mudahan amal ibadah puasa kita dan Idul Fitri kita diterima oleh Allah SWT," ajaknya.
Sementara itu, tokoh adat dan budayawan Lombok HL Muhammad Putria yang dikenal sebagai Datu Siledendeng, mendukung anjuran pemerintah dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 H/2020 M.
"Kepada seluruh masyarakat Gumi Sasak Lombok, pelungguh-deweq (bahasa Sasak-red) wajib untuk pertama patuh terhadap seluruh keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik Presiden, Gubernur maupun Bupati/Wali Kota," tegasnya.
Selanjutnya, angggota Majelis Agung Raja Sultan sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara itu mengatakan, guna memutus penyebaran COVID-19 masyarakat juga harus melaksanakan semua protokol kesehatan, yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
Lihat Juga :