Begini saat Jaksa Eksekusi Barang Bukti Emas Seberat 17 Kg dari Pegadaian
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu sore (14/4/2021) melakukan eksekusi barang bukti kasus kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di salah satu kantor Pegadaian di Kota Pekalongan. Barang bukti yang disita berupa perhiasan emas seberat 17 kilogram senilai sekitar Rp15 miliar yang dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa Bambang Susito senilai Rp5,6 miliar.
Eksekusi barang bukti emas seberat 17 kilogram yang bernilai belasan milar ini dilakukan tim Kejari Kabupaten Pekalongan. Dimana tim ini mendatangi pegadaian di Kota Pekalongan lalu melakukan upaya pengambilan barang bukti yang sudah inkracht.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan menjelaskan, bahwa Kejari melakukan eksekusi barang bukti berupa emas yang di dalam perkara penggelapan atas nama Bambang Susito.
Baca : Tragis! Usai Buat TikTok di Tepi Sungai, Remaja Putri 14 Tahun Tewas Tenggelam
“Perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan saat melakukan pengambilan barang bukti di pegadaian sangat kooperatif dan lancar. Terdakwa sudah diputus dalam persidangan 3 tahun enam bulan,” kata Beni Agus Setiawan .
Selanjutnya barang bukti nanti akan dikembalikan sesuai dengan keputusan yaitu pada korban. “Adapun barang bukti kurang lebih 17 kilogram bentuknya berupa perhiasan gelang emas, kalung dan jenis lainya lainya, “ timpal Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan ini.
Menurut dia, kasus ini berawal sekitar satu tahun lalu menimpa pengusaha toko emas, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Mereka menjadi korban penggelapan di saat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas namun barang malah digadaikan.
“Atas perbuatan pelaku Bambang warga Kedungwuni korban harus mengalami kerugian mencapai belasan miliaran rupiah,” timpalnya.
Baca juga:Ditinggal Outbond, Pegawai Ini Curi Perhiasan Majikan
Tersangka, kata dia, dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Eksekusi barang bukti emas seberat 17 kilogram yang bernilai belasan milar ini dilakukan tim Kejari Kabupaten Pekalongan. Dimana tim ini mendatangi pegadaian di Kota Pekalongan lalu melakukan upaya pengambilan barang bukti yang sudah inkracht.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan menjelaskan, bahwa Kejari melakukan eksekusi barang bukti berupa emas yang di dalam perkara penggelapan atas nama Bambang Susito.
Baca : Tragis! Usai Buat TikTok di Tepi Sungai, Remaja Putri 14 Tahun Tewas Tenggelam
“Perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan saat melakukan pengambilan barang bukti di pegadaian sangat kooperatif dan lancar. Terdakwa sudah diputus dalam persidangan 3 tahun enam bulan,” kata Beni Agus Setiawan .
Selanjutnya barang bukti nanti akan dikembalikan sesuai dengan keputusan yaitu pada korban. “Adapun barang bukti kurang lebih 17 kilogram bentuknya berupa perhiasan gelang emas, kalung dan jenis lainya lainya, “ timpal Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan ini.
Menurut dia, kasus ini berawal sekitar satu tahun lalu menimpa pengusaha toko emas, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Mereka menjadi korban penggelapan di saat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas namun barang malah digadaikan.
“Atas perbuatan pelaku Bambang warga Kedungwuni korban harus mengalami kerugian mencapai belasan miliaran rupiah,” timpalnya.
Baca juga:Ditinggal Outbond, Pegawai Ini Curi Perhiasan Majikan
Tersangka, kata dia, dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
(sms)