JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan
Rabu, 14 April 2021 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
Kendati sudah dihadirkan, namun pengacara para saksi atau kuasa hukum Anton Sudanto menyatakan JPU salah mendatangkan saksi. Menurut Anton, yang seharusnya dihadirkan adalah dari penyidik Unit Jatarnas, bukan dari Unit Resmob Polda Metro Jaya.
"Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton, usai persidangan.
Baca juga: Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang
Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs.
"Tidak ada penekanan saat pemeriksaan berlangsung," ucap salah satu saksi bernama Bayu. Jawaban itu diikuti oleh saksi lain.
"Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton, usai persidangan.
Baca juga: Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang
Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs.
"Tidak ada penekanan saat pemeriksaan berlangsung," ucap salah satu saksi bernama Bayu. Jawaban itu diikuti oleh saksi lain.
Lihat Juga :