JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan
Rabu, 14 April 2021 - 18:57 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei Cs. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). Agenda masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Sidang John Kei Hari Ini Batal, Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Saksi
Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai
Ihwal kehadiran mereka diketahui untuk menjawab pernyataan delapan tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.
Adapun kedelapan tahanan itu, yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana, dan Roni Ekakaya.
Baca juga: Sidang John Kei Hari Ini Batal, Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Saksi
Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai
Ihwal kehadiran mereka diketahui untuk menjawab pernyataan delapan tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.
Adapun kedelapan tahanan itu, yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana, dan Roni Ekakaya.
Lihat Juga :