Sepak Terjang Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diblejeti KPK di Sidang

Rabu, 14 April 2021 - 15:45 WIB
loading...
A A A
"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," kata Budi.

Guna mencegah kesalahan dalam audit, pemberian fee 10 persen dari total nilai kontrak itu disamarkan. Pihak RSU Kasih Bunda seolah-olah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus Djoni Hendarto yang seolah ditunjuk melakukan pekerjaan pengawasan dan koordinasi.

Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian membuat seolah-olah ada empat buah perjanjian kerja sama pengawasan koordinasi tambahan dengan total nilai seluruhnya Rp3,2 miliar. Baca juga: Gempa Bermagnitrudo 4,9 Getarkan Pelabuhan Ratu, Tak Ada Laporan Kerusakan

Tak lama kemudian, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP pun akhirnya mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring penerbitan izin prinsip, IPPT, dan IMB, perusahaan rekanan Ajay pun mulai melakukan pengerjaan pembangunan gedung rumah sakit tersebut.

Kedua perusapaan rekanan Ajay itu, yakni PT Dania Pratama International yang mengerjakan pondasi dan struktur bawah beton dan PT Ledino Mandiri Perkasa yang mengerjakan fire fighting system dan plumbing serta perusahaan lainnya yakni PT AMCK mengerjakan kontruksi.

Baca juga: Gempar Tarawih 6 Menit di Indramayu, MUI Bakal Utus Ustaz Menasehati

Jaksa KPK mendakwa Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pengembangan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus suap Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/4/2021).

Dalam sidang yang dihadiri langsung Ajay M Priatna tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji. "Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaannya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Mudah Emosi dan Defensif?...
Mudah Emosi dan Defensif? Ternyata Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Berita Terkini
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved