Napi Meninggal di Rutan, Polda Kepri: Ada Tanda-tanda Kekerasan
loading...
A
A
A
BATAM - Seorang Narapidana (Napi) di Rutan Kelas II A Batam yakni Siprianus Apiatus (27) meninggal dunia pada Sabtu (10/4/21). Menurut Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Kepri Yan Patmos warga binaannya tersebut meninggal dunia, diduga karena sakit maag yang dideritanya.
Diketahui, Siprianus dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Kelas II A Batam karena pasal penganiayaan. Sudah hampir 1 tahun dilalui oleh Siprianus dan beberapa hari sebelum meninggal yang bersangkutan sedang mengurus Pembebasan Bersyarat (PB). Baca juga: Napi Lapas Cikarang Kendalikan Peredaran Sabu, Pengiriman Pakai Jasa Ojek Online
Dikatakannya bahwa pihak Rutan sudah memberikan pertolongan medis dan berupaya untuk menyelamatkan yang bersangkutan sebelum meninggal. Diceritakannya bahwa yang bersangkutan pertama mengeluh sakit sejak Kamis (8/4/21), saat itu korban mengalami muntah. Kemudian mendapat perawatan di klinik Rutan pada Jumat (9/4/21) karena yang bersangkutan mengeluh sakit lagi.
"Waktu itu, yang bersangkutan sempat dibawa ke klinik Rutan, sempat merasa baikan akhirnya dibawa kembali ke selnya pada Jumat (9/4/21) itu, dan sempat dikerok badannya oleh teman-temannya satu sel," kata Yan saat ditemui, Selasa (13/4/21).
Kemudian pada Sabtu (10/4/21) pagi Siprianus mengeluh sakit lagi dan dilarikan ke RSUD Batam untuk mendapat tindakan medis. Sempat dirawat beberapa jam akhirnya dinyatakan meninggal. "Kami beritahukan pada pihak keluarga bahwa Siprianus meninggal, keluarganya merasa tidak terima hingga melaporkan peristiwa kematian itu ke Polisi," katanya.
Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja, karena pihak keluarga merasa ada kejanggalan. Pihak Rutan pun dikatakannya telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai aturan tentang kemasyarakatan warga binaan Rutan.
"Dalam hal ini, Rutan telah taat hukum dan taat azas kemanusiaan. Karena setiap napi yang sedang menjalani pembinaan di Rutan, apabila mengalami sakit wajib mendapat perawatan medis. Seandainya meningal dunia, perlu penanganan hukum yang jelas dan mendalam, untuk insiden ini kami menghormati langkah pihak keluarga yang akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku tak terima dan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas apa yang menimpa korban. Kuasa Hukum korban Natalis Zega mengatakan, keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian korban. "Dari hasil visum yang dilakukan oleh tim medis diketahui ada sejumlah lebam ditubuh korban. Pihak Rutan menyatakan korban meninggal karena sakit maag dan itu dibantah oleh keluarga," katanya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan diketahui ada tanda-tanda kekerasan terhadap Siprianus. "Luka dilehernya itu seperti ada tanda-tanda kekerasan," ujarnya, Selasa (13/4/21) malam.
Haris juga mengatakan, bahwasanya korban juga memiliki penyakit bawaan. Namun, penyakit bawaannya ini yakni paru-paru dan ginjal. "Ada penyakit bawaannya juga yang bersangkutan ini," pungkasnya.
Diketahui, Siprianus dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Kelas II A Batam karena pasal penganiayaan. Sudah hampir 1 tahun dilalui oleh Siprianus dan beberapa hari sebelum meninggal yang bersangkutan sedang mengurus Pembebasan Bersyarat (PB). Baca juga: Napi Lapas Cikarang Kendalikan Peredaran Sabu, Pengiriman Pakai Jasa Ojek Online
Dikatakannya bahwa pihak Rutan sudah memberikan pertolongan medis dan berupaya untuk menyelamatkan yang bersangkutan sebelum meninggal. Diceritakannya bahwa yang bersangkutan pertama mengeluh sakit sejak Kamis (8/4/21), saat itu korban mengalami muntah. Kemudian mendapat perawatan di klinik Rutan pada Jumat (9/4/21) karena yang bersangkutan mengeluh sakit lagi.
"Waktu itu, yang bersangkutan sempat dibawa ke klinik Rutan, sempat merasa baikan akhirnya dibawa kembali ke selnya pada Jumat (9/4/21) itu, dan sempat dikerok badannya oleh teman-temannya satu sel," kata Yan saat ditemui, Selasa (13/4/21).
Kemudian pada Sabtu (10/4/21) pagi Siprianus mengeluh sakit lagi dan dilarikan ke RSUD Batam untuk mendapat tindakan medis. Sempat dirawat beberapa jam akhirnya dinyatakan meninggal. "Kami beritahukan pada pihak keluarga bahwa Siprianus meninggal, keluarganya merasa tidak terima hingga melaporkan peristiwa kematian itu ke Polisi," katanya.
Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja, karena pihak keluarga merasa ada kejanggalan. Pihak Rutan pun dikatakannya telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai aturan tentang kemasyarakatan warga binaan Rutan.
"Dalam hal ini, Rutan telah taat hukum dan taat azas kemanusiaan. Karena setiap napi yang sedang menjalani pembinaan di Rutan, apabila mengalami sakit wajib mendapat perawatan medis. Seandainya meningal dunia, perlu penanganan hukum yang jelas dan mendalam, untuk insiden ini kami menghormati langkah pihak keluarga yang akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku tak terima dan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas apa yang menimpa korban. Kuasa Hukum korban Natalis Zega mengatakan, keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian korban. "Dari hasil visum yang dilakukan oleh tim medis diketahui ada sejumlah lebam ditubuh korban. Pihak Rutan menyatakan korban meninggal karena sakit maag dan itu dibantah oleh keluarga," katanya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan diketahui ada tanda-tanda kekerasan terhadap Siprianus. "Luka dilehernya itu seperti ada tanda-tanda kekerasan," ujarnya, Selasa (13/4/21) malam.
Haris juga mengatakan, bahwasanya korban juga memiliki penyakit bawaan. Namun, penyakit bawaannya ini yakni paru-paru dan ginjal. "Ada penyakit bawaannya juga yang bersangkutan ini," pungkasnya.
(don)