2 YouTuber Divonis 8 Bulan Gara-gara Sebar Hoaks Polisi Nunggak Pajak
loading...
A
A
A
Jaksa Penuntut Umum, Chandra Naibaho menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Yang jelas keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum terdahulu,” katanya.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Ridwan Hutasoit menyataka kurang menerima putusan hakim. “Pandangan kami majelis hakim hanya mempertimbangkan saksi ahli yang pertama, tanpa mempertimbangkan saksi ahli kedua,” katanya.
Menanggapi putusan majelis hakim in, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan serta penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dua YouTuber, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena menyebar hoaks polisi menunggak pajak, Selasa (13/4/2021).
Kuasa hukum kedua terdakwa, Ridwan Hutasoit menyataka kurang menerima putusan hakim. “Pandangan kami majelis hakim hanya mempertimbangkan saksi ahli yang pertama, tanpa mempertimbangkan saksi ahli kedua,” katanya.
Menanggapi putusan majelis hakim in, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan serta penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dua YouTuber, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena menyebar hoaks polisi menunggak pajak, Selasa (13/4/2021).
(shf)