2 YouTuber Divonis 8 Bulan Gara-gara Sebar Hoaks Polisi Nunggak Pajak

Selasa, 13 April 2021 - 16:45 WIB
loading...
2 YouTuber Divonis 8...
Dua YouTuber, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/4/2021). Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Dua YouTuber , Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan , Sumatera Utara, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Polri Beri 12 Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos yang Diduga Sebar Hoaks

Keduanya terbukti mencemarkan nama baik instituasi kepolisian dengan mengunggah konten video soal oknum polisi menunggak pajak kendaraan di YouTube.

Baca juga: Sebar Hoaks Vaksin di Facebook, Pegawai Honorer di Kalbar Diringkus

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi mengatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.



Kasus ini bermula saat kedua terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward sedang melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan. Setibanya di lokasi, kedua terdakwa Joniar mengecek pajak kendaraan mobil yang terparkir di sana dengan menggunakan pengecekan kartu provider.

Ketika mengecek mereka menemukan beberapa kendaraan polisi menunggak pajak. Bahkan ada beberapa kendaraan yang mereka temukan tidak memiliki data lengkap atau diduga bodong.

Melihat situasi itu, keduanya melakukan live YouTube menggunakan akun @joniar news pekan. Mereka memberi judul aktivitas mereka Sidak di Samsat. Dalam persidangan terungkap bahwa hal tersebut hoaks.

Jaksa Penuntut Umum, Chandra Naibaho menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Yang jelas keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum terdahulu,” katanya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Ridwan Hutasoit menyataka kurang menerima putusan hakim. “Pandangan kami majelis hakim hanya mempertimbangkan saksi ahli yang pertama, tanpa mempertimbangkan saksi ahli kedua,” katanya.

Menanggapi putusan majelis hakim in, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan serta penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dua YouTuber, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena menyebar hoaks polisi menunggak pajak, Selasa (13/4/2021).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Ada Badai Ekstrem saat...
Ada Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru? BMKG: Hoaks
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Bukan Cuma Cantik, Feliciwa...
Bukan Cuma Cantik, Feliciwa Punya 14 Bebek dan Cerita Tak Terduga
Reza Arap Ziarah ke...
Reza Arap Ziarah ke Makam Lula Lahfah, Ungkap Rindu dan Tegaskan Masih Mencintainya
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved