2 YouTuber Divonis 8 Bulan Gara-gara Sebar Hoaks Polisi Nunggak Pajak

Selasa, 13 April 2021 - 16:45 WIB
loading...
2 YouTuber Divonis 8...
Dua YouTuber, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/4/2021). Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Dua YouTuber , Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan , Sumatera Utara, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Polri Beri 12 Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos yang Diduga Sebar Hoaks

Keduanya terbukti mencemarkan nama baik instituasi kepolisian dengan mengunggah konten video soal oknum polisi menunggak pajak kendaraan di YouTube.

Baca juga: Sebar Hoaks Vaksin di Facebook, Pegawai Honorer di Kalbar Diringkus

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi mengatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.



Kasus ini bermula saat kedua terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward sedang melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan. Setibanya di lokasi, kedua terdakwa Joniar mengecek pajak kendaraan mobil yang terparkir di sana dengan menggunakan pengecekan kartu provider.

Ketika mengecek mereka menemukan beberapa kendaraan polisi menunggak pajak. Bahkan ada beberapa kendaraan yang mereka temukan tidak memiliki data lengkap atau diduga bodong.

Melihat situasi itu, keduanya melakukan live YouTube menggunakan akun @joniar news pekan. Mereka memberi judul aktivitas mereka Sidak di Samsat. Dalam persidangan terungkap bahwa hal tersebut hoaks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5851 seconds (0.1#10.140)