2 YouTuber Divonis 8 Bulan Gara-gara Sebar Hoaks Polisi Nunggak Pajak
Selasa, 13 April 2021 - 16:45 WIB
loading...
Dua YouTuber, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/4/2021). Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A
A
A
MEDAN - Dua YouTuber , Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan , Sumatera Utara, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Polri Beri 12 Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos yang Diduga Sebar Hoaks
Keduanya terbukti mencemarkan nama baik instituasi kepolisian dengan mengunggah konten video soal oknum polisi menunggak pajak kendaraan di YouTube.
Baca juga: Sebar Hoaks Vaksin di Facebook, Pegawai Honorer di Kalbar Diringkus
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi mengatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.
Baca juga: Polri Beri 12 Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos yang Diduga Sebar Hoaks
Keduanya terbukti mencemarkan nama baik instituasi kepolisian dengan mengunggah konten video soal oknum polisi menunggak pajak kendaraan di YouTube.
Baca juga: Sebar Hoaks Vaksin di Facebook, Pegawai Honorer di Kalbar Diringkus
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi mengatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.
Lihat Juga :