Program Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib di Bone Bolango

Selasa, 13 April 2021 - 11:12 WIB
loading...
Program Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib di Bone Bolango
Rapat kerja Sama Operasional Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango yang dipimpin Asisten III Setda Bone Bolango, Iwan Mustapa, Senin (12/4/2021). (F.AKP/Di
A A A
SUWAWA - Program perlindungan ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dilaksanakan di Kabupaten Bone Bolango, termasuk pekerja di lingkungan pemerintah kabupaten. Hal itu menjadi komitmen Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan S. Uloli dan seluruh jajarannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango secara bertahap memastikan seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Pernyataan ini disampaikan Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat memimpin rapat kerja sama operasional (KSO) implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango, di Ruang Multifungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Senin (12/4/2021).

Menurut Iwan, tentang pekerja yang juga penerima berbagai program bantuan pemerintah, pihaknya akan memastikan seluruhnya memiliki perlindungan. Selain itu, pihaknya akan menyiapkan desain untuk mendata kembali seluruh para pekerja, baik itu penerima upah maupun yang bekerja pada sektor-sektor tertentu.

“Kami ingin pastikan bahwa seluruh penerima bantuan program, baik itu bantuan PKH, pertanian, usaha kecil menengah, itu mereka harus memiliki perlindungan Jamsostek,” ujarnya.

Hal ini menjadi tugas pemerintah, termasuk memastikan di sektor pemerintahan sendiri seluruh tenaga non ASN wajib memiliki perlindungan Jamsostek. Kalau ASN, dalam hal ini anggota Korpri Bone Bolango semua sudah terlindungi Jamsostek. Hanya non ASN ini yang pihaknya ingin pastikan lagi bahwa tidak ada satupun yang tertinggal.

“Jangan sampai ada aparat kita yang non ASN yang ternyata tidak memiliki perlindungan Jamsostek. Jadi ini terkait dengan risiko, mengurangi beban resiko ketika terjadi risiko di tingkat individu para pekerja,” ujar Iwan Mustapa.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengatakan, terkait implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Pemkab Bone Bolango, sejauh ini sudah cukup banyak kerja sama dilakukan.

“Saat ini hampir 78,2 persen masyarakat Bone Bolango, khsusunya masyarakat pekerja sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini seluruh pekerja yang ada di Bone Bolango bisa terlindungi, hingga total coverage untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2192 seconds (0.1#10.140)