Disebut Sering Plesiran ke Luar Lapas, Nur Alam Dianggap Lebih Hebat dari Setya Novanto dan Gayus
Senin, 12 April 2021 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, selain itu saat Nur Alam balik ke Sultra dengan status masih sebagai Narapidana, Nur Alam malah tidak ditahan di Lapas melainkan dia sembilan hari di rumahnya bahkan diduga pelesiran di beberapa daerah salah satunya di Kabupaten Kolaka.
"Saat di Kolaka Nur Alam dikabarkan tinggal di kediaman Sekretariat Daerah Kolaka selama beberapa hari. Ini yang kami protes keras. Apakah protap Lapas memang sudah seperti itu?, Enak sekali seorang narapidana yang mencuri uang rakyat sebesar Rp42 miliar lantas diperlakukan sangat istimewa, lalu dimana rasa keadilan ini berlaku,” timpal Asri.
Asri juga membeberkan, Nur Alam juga diduga kuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan seringkali memanfaatkan fasilitas keluar masuk di setiap hari Sabtu dan Minggu dari Lapas Sukamiskin.
Menurut Korlap Aksi Asri sebelumnya Nur Alam mantan Gubernur Sultra divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di pengadilan tindak pidana korupsi dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Namun dalam menjalani masa hukumannya Nur Alam mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018 ini diduga tidak taat asas, tidak tertib, dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan persoalan tersebut Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) mendesak Menkumham Yasona Laoly untuk membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus korupsi Nur Alam menjalani masa hukuman dengan tertib.
Baca juga : Heli yang Dibakar OPM di Ilaga Ternyata Pernah Mendarat Darurat di Lapangan Sepak Bola Nimbokrang
"Kami Mendesak Menkumham agar segera membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus mega Korupsi seperti Mantan Gubernur Sultra Nur Alam benar-benar mejalani masa hukuman dengan tertib dan taat asas," katanya saat menyampaikan ke salah satu Pejabat Kemenkumham saat menerima masa aksi.
"Saat di Kolaka Nur Alam dikabarkan tinggal di kediaman Sekretariat Daerah Kolaka selama beberapa hari. Ini yang kami protes keras. Apakah protap Lapas memang sudah seperti itu?, Enak sekali seorang narapidana yang mencuri uang rakyat sebesar Rp42 miliar lantas diperlakukan sangat istimewa, lalu dimana rasa keadilan ini berlaku,” timpal Asri.
Asri juga membeberkan, Nur Alam juga diduga kuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan seringkali memanfaatkan fasilitas keluar masuk di setiap hari Sabtu dan Minggu dari Lapas Sukamiskin.
Menurut Korlap Aksi Asri sebelumnya Nur Alam mantan Gubernur Sultra divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di pengadilan tindak pidana korupsi dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Namun dalam menjalani masa hukumannya Nur Alam mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018 ini diduga tidak taat asas, tidak tertib, dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan persoalan tersebut Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) mendesak Menkumham Yasona Laoly untuk membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus korupsi Nur Alam menjalani masa hukuman dengan tertib.
Baca juga : Heli yang Dibakar OPM di Ilaga Ternyata Pernah Mendarat Darurat di Lapangan Sepak Bola Nimbokrang
"Kami Mendesak Menkumham agar segera membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus mega Korupsi seperti Mantan Gubernur Sultra Nur Alam benar-benar mejalani masa hukuman dengan tertib dan taat asas," katanya saat menyampaikan ke salah satu Pejabat Kemenkumham saat menerima masa aksi.
Lihat Juga :