Dukung Instruksi Presiden, BP Jamsostek Tingkatkan Layanan Digital
Minggu, 11 April 2021 - 05:25 WIB
loading...
A
A
A
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung, termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.
Baca juga: PVMBG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Malang, Simak Fakta-faktanya
Inpres juga menyebutkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada pihak yang tidak mematuhi implementasi program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: Gempa Guncang Malang, Ratusan Warga di Mal Terekam Video Panik Selamatkan Diri
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.
Baca juga: PVMBG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Malang, Simak Fakta-faktanya
Inpres juga menyebutkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada pihak yang tidak mematuhi implementasi program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: Gempa Guncang Malang, Ratusan Warga di Mal Terekam Video Panik Selamatkan Diri
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan.
(boy)
Lihat Juga :