Dukung Instruksi Presiden, BP Jamsostek Tingkatkan Layanan Digital
Minggu, 11 April 2021 - 05:25 WIB
loading...
A
A
A
Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu mengingat pengetahuan mengenai Jamsostek dan BP Jamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," katanya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, pihaknya beserta jajaran akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait di Kota Bandung untuk mendukung Inpres ini.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden terkait kepesertaan program Jamsostek di Kota Bandung," katanya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan, termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," katanya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, pihaknya beserta jajaran akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait di Kota Bandung untuk mendukung Inpres ini.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden terkait kepesertaan program Jamsostek di Kota Bandung," katanya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan, termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Lihat Juga :