Penyederhanaan Birokrasi Pemkab Lutra, 7 Jabatan Ini Berpotensi Tidak Dialihkan
Sabtu, 10 April 2021 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Hadi menyebutkan, dalam penyetaraan jabatan ini, ada 7 jabatan administrasi yang berpotensi tidak dialihkan ke jabatan fungsional, yaitu: Jabatan pengawas (eselon IV) di seluruh kecamatan dan kelurahan. Kedua, jabatan pengawas pada UPTD (Ka. UPTD dan KTU).
Ketiga, jabatan pengawas pada perangkat daerah yang mengurusi umum (Kasubag Umum dan Kepegawaian). Keempat jabatan pengawas pada bagian pengadaan barang dan jasa yang tugas dan fungsinya terkait langsung dengan pengadaan barang dan jasa (Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa).
Baca juga: Pemberian Vaksin untuk Lansia di Luwu Utara Mulai Dilakukan
Kelima, jabatan pengawas pada bagian umum yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Setda, Staf Ahli dan Kepegawaian) dan jabatan yang mengurusi rumah tangga (Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan).
Keenam, jabatan pengawas pada bagian umum dan keuangan sekretariat DPRD yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha dan Kepegawain), jabatan yang mengurusi Rumah Tangga (Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga) serta jabatan pengawas pada bagian dukungan fungsi hukum dan persidangan sekretariat DPRD yang mengurusi protokol (Kasubag Humas dan Protokol).
Ketiga, jabatan pengawas pada perangkat daerah yang mengurusi umum (Kasubag Umum dan Kepegawaian). Keempat jabatan pengawas pada bagian pengadaan barang dan jasa yang tugas dan fungsinya terkait langsung dengan pengadaan barang dan jasa (Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa).
Baca juga: Pemberian Vaksin untuk Lansia di Luwu Utara Mulai Dilakukan
Kelima, jabatan pengawas pada bagian umum yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Setda, Staf Ahli dan Kepegawaian) dan jabatan yang mengurusi rumah tangga (Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan).
Keenam, jabatan pengawas pada bagian umum dan keuangan sekretariat DPRD yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha dan Kepegawain), jabatan yang mengurusi Rumah Tangga (Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga) serta jabatan pengawas pada bagian dukungan fungsi hukum dan persidangan sekretariat DPRD yang mengurusi protokol (Kasubag Humas dan Protokol).
Lihat Juga :