Penyederhanaan Birokrasi Pemkab Lutra, 7 Jabatan Ini Berpotensi Tidak Dialihkan

Sabtu, 10 April 2021 - 14:53 WIB
loading...
Penyederhanaan Birokrasi Pemkab Lutra, 7 Jabatan Ini Berpotensi Tidak Dialihkan
epala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Hadi. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah saat ini melakukan identifikasi jabatan administrasi pengawas yang akan disetarakan ke jabatan fungsional.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemkab Luwu Utara sebagai upaya pemerintah pusat menciptakan birokrasi yang dinamis dan agile (lincah), mewujudkan ASN yang profesional, mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja, serta mempercepat sistem kerja birokrasi.



Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara , Muhammad Hadi mengatakan, pihaknya akan menjadwal seluruh perangkat daerah (PD) untuk melakukan proses identifikasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

“Ini (identifikasi) segera kita lakukan karena pada minggu III April 2021 akan dilakukan validasi di tingkat provinsi sebelum dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan pada minggu IV April 2021,” kata Muhammad Hadi, Jumat (9/4/2021), di Masamba.

Hadi menyebutkan, dalam penyetaraan jabatan ini, ada 7 jabatan administrasi yang berpotensi tidak dialihkan ke jabatan fungsional, yaitu: Jabatan pengawas (eselon IV) di seluruh kecamatan dan kelurahan. Kedua, jabatan pengawas pada UPTD (Ka. UPTD dan KTU).

Ketiga, jabatan pengawas pada perangkat daerah yang mengurusi umum (Kasubag Umum dan Kepegawaian). Keempat jabatan pengawas pada bagian pengadaan barang dan jasa yang tugas dan fungsinya terkait langsung dengan pengadaan barang dan jasa (Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa).



Kelima, jabatan pengawas pada bagian umum yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Setda, Staf Ahli dan Kepegawaian) dan jabatan yang mengurusi rumah tangga (Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan).

Keenam, jabatan pengawas pada bagian umum dan keuangan sekretariat DPRD yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha dan Kepegawain), jabatan yang mengurusi Rumah Tangga (Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga) serta jabatan pengawas pada bagian dukungan fungsi hukum dan persidangan sekretariat DPRD yang mengurusi protokol (Kasubag Humas dan Protokol).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)