Warga Sumsel yang Menolak Divaksin Corona Terancam Denda Rp 1 Juta
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021. Salah satu pasal dalam regulasi itu menegaskan, warga yang menolak divaksin corona dapat terancam denda Rp 1 juta.
Kepala Satpol PP Pemprov Sumsel, Aris Saputra, mengatakan Perda tersebut mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular."Penerapan perda dan SE gubernur ini juga sejalan dengan pelaksanaan PPKM tingkat mikro di sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel," katanya.
Adapun sanksi pidana di Perda ini diatur dalam BAB XII pasal 64 hingga 67 yang mana sanksi berupa denda dapat diberikan kepada perorangan dan pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Pasal 64 menyebutkan, orang yang menolak dilakukan tes, pemeriksaan, pengobatan, dan/atau vaksinasi dalam rangka dalam rangka mengobati dan mendeteksi wabah penyakit menular maka diancam denda Rp 1 juta.
Kemudian pada pasal 65, mereka yang membawa paksa jenazah terpapar penyakit menular maka dapat didenda minimal Rp2,5 juta dan maksimal Rp5 juta. Lalu, pada pasal 66, bagi mereka yang kabur dari faskes saat terpapar virus didenda Rp2,5 juta. "Meski begitu sanksi ini akan diberikan sebagai langkah terakhir atau ultimatum remedium setelah saksi administratif dilakukan," katanya.
Aris menambahkan, dalam menindak pelanggaran pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pemahaman dan kesadaran masyarakat dengan memberikan penjelasan serta pembelajaran. "Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik dan fasilitas umum lainnya untuk menekan penularan kasus corona di Sumsel," katanya.
Lihat Juga: Percepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, Pemprov Jatim Gencarkan Vaksinasi Ternak Sehat
Kepala Satpol PP Pemprov Sumsel, Aris Saputra, mengatakan Perda tersebut mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular."Penerapan perda dan SE gubernur ini juga sejalan dengan pelaksanaan PPKM tingkat mikro di sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel," katanya.
Adapun sanksi pidana di Perda ini diatur dalam BAB XII pasal 64 hingga 67 yang mana sanksi berupa denda dapat diberikan kepada perorangan dan pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Pasal 64 menyebutkan, orang yang menolak dilakukan tes, pemeriksaan, pengobatan, dan/atau vaksinasi dalam rangka dalam rangka mengobati dan mendeteksi wabah penyakit menular maka diancam denda Rp 1 juta.
Kemudian pada pasal 65, mereka yang membawa paksa jenazah terpapar penyakit menular maka dapat didenda minimal Rp2,5 juta dan maksimal Rp5 juta. Lalu, pada pasal 66, bagi mereka yang kabur dari faskes saat terpapar virus didenda Rp2,5 juta. "Meski begitu sanksi ini akan diberikan sebagai langkah terakhir atau ultimatum remedium setelah saksi administratif dilakukan," katanya.
Aris menambahkan, dalam menindak pelanggaran pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pemahaman dan kesadaran masyarakat dengan memberikan penjelasan serta pembelajaran. "Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik dan fasilitas umum lainnya untuk menekan penularan kasus corona di Sumsel," katanya.
Lihat Juga: Percepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, Pemprov Jatim Gencarkan Vaksinasi Ternak Sehat
(don)