Pengembang Perumahan di Makassar Serahkan Aset PSU Senilai Rp345 Miliar
Jum'at, 09 April 2021 - 12:24 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar , Fathur Rahim mengatakan, setidaknya ada 29 sertifikat yang diserahkan pengembang kepada pemerintah kota. Rinciannya, PT Multi Graha Perkasa Dinamika ada 21 sertifikat, PT Bosowa Propertindo dua sertifikat, PT Bumi Riskita dua sertifikat, dan PT Citra Sari Cemerlang empat sertifikat.
"Jadi total hari ini ada 29 sertifikat dengan nilai aset Rp345,29 Miliar," singkat Fatur Rahim, usai penyerahan PSU di kawasan Perumahan Permata Mutiara, Jalan Dg Tata, Jumat, (9/4/2021).
Dia menargetkan, ada 30 pengembang bisa menyerahkan PSU tahun ini. Hanya saja penyerahan itu mesti melalui verifikasi tim yang ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Target kita 30 pengembang, nilai asetnya kita belum hitung karena masih sementara verifikasi. Lebih banyak lagi nilainya lebih bagus," tutur dia.
Koordinator Satgas Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rachmanto mengapresiasi penyerahan PSU yang dilakukan pengembang ke pemerintah kota. Apalagi, penyerahan ini menjadi konsen KPK, sehingga dia berharap langkah ini bisa diikuti oleh pengembang perumahan lain yang ada di Kota Makassar .
"Jadi total hari ini ada 29 sertifikat dengan nilai aset Rp345,29 Miliar," singkat Fatur Rahim, usai penyerahan PSU di kawasan Perumahan Permata Mutiara, Jalan Dg Tata, Jumat, (9/4/2021).
Dia menargetkan, ada 30 pengembang bisa menyerahkan PSU tahun ini. Hanya saja penyerahan itu mesti melalui verifikasi tim yang ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Target kita 30 pengembang, nilai asetnya kita belum hitung karena masih sementara verifikasi. Lebih banyak lagi nilainya lebih bagus," tutur dia.
Koordinator Satgas Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rachmanto mengapresiasi penyerahan PSU yang dilakukan pengembang ke pemerintah kota. Apalagi, penyerahan ini menjadi konsen KPK, sehingga dia berharap langkah ini bisa diikuti oleh pengembang perumahan lain yang ada di Kota Makassar .
Lihat Juga :