Ingin Tingkatkan PAD, Legislatif Belajar Metode Pengolahan RPH ke Palangka Raya
Kamis, 08 April 2021 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyebut, di Kota Palangka Raya memberikan tarif retribusi dari hewan sapi yang di potong sebanyak Rp 100 ribu untuk sapi yang bobotnya di bawah 300 kg, jika lebih dari 300 kg maka retribusinya mencapai Rp 150 ribu.
Ia menilai,kesadaranmasyarakat atau asosiasi peternak sapi di kota Palangka Raya sangat baik, sehingga hewan sapi yang akan di pasarkan harus melalui RPH. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 18 tahun 2009. Baca: Selundupkan 10 Kg Sabu dari Riau Pakai Motor, Bandar Narkoba Dibekuk di Muba.
Lanjutnya, ada beberapa hal yang bisa dicontoh dari Kota Palangka Raya, yang pertama adalah asosiasi peternak atau pedaging di Palangka Raya ini memang betul-betul mematuhi peraturan. Kedua ada tim Butcher atau tim pemotong hewan yang memang ditentukan dan diberikan sertifikasi oleh pihak dinas dan Ketiga, tindakan sanksi bagi mereka yang memotong tanpa rekom dari dinas, ataupun dipotong di luar RPH, itu akan diberikan sanksi berupa penyegelan daging.
"Mereka antar pengusaha ini kompak dan mereka akan lapor kepada pihak dinas, bahwa ada daging yang tidak di potong di RPH. Tentu kesadaran pengusaha dan asosiasi ini perlu ditingkatkan di Kobar. Selanjutnya beberapa referensi yang kita peroleh akan diterapkan di Kobar untuk meningkatkan retribusi PAD Kobar," pungkasnya. Baca Juga: Pemuda di Manado Diringkus saat Akan Edarkan Obat Terlarang.
Ia menilai,kesadaranmasyarakat atau asosiasi peternak sapi di kota Palangka Raya sangat baik, sehingga hewan sapi yang akan di pasarkan harus melalui RPH. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 18 tahun 2009. Baca: Selundupkan 10 Kg Sabu dari Riau Pakai Motor, Bandar Narkoba Dibekuk di Muba.
Lanjutnya, ada beberapa hal yang bisa dicontoh dari Kota Palangka Raya, yang pertama adalah asosiasi peternak atau pedaging di Palangka Raya ini memang betul-betul mematuhi peraturan. Kedua ada tim Butcher atau tim pemotong hewan yang memang ditentukan dan diberikan sertifikasi oleh pihak dinas dan Ketiga, tindakan sanksi bagi mereka yang memotong tanpa rekom dari dinas, ataupun dipotong di luar RPH, itu akan diberikan sanksi berupa penyegelan daging.
"Mereka antar pengusaha ini kompak dan mereka akan lapor kepada pihak dinas, bahwa ada daging yang tidak di potong di RPH. Tentu kesadaran pengusaha dan asosiasi ini perlu ditingkatkan di Kobar. Selanjutnya beberapa referensi yang kita peroleh akan diterapkan di Kobar untuk meningkatkan retribusi PAD Kobar," pungkasnya. Baca Juga: Pemuda di Manado Diringkus saat Akan Edarkan Obat Terlarang.
(nag)
Lihat Juga :