Rusak Cagar Budaya, Bangunan Tanpa IMB di Kota Medan Dihancurkan
Kamis, 08 April 2021 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Padahal kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan. "Pak wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," katanya.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh wali kota Medan "Pak wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya," pungkas Benny.
Baca juga: Test Urine Mendadak di Polda Maluku Utara, Ada Apa?
Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau.Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya."Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan," tegasnya.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh wali kota Medan "Pak wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya," pungkas Benny.
Baca juga: Test Urine Mendadak di Polda Maluku Utara, Ada Apa?
Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau.Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya."Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan," tegasnya.
(nic)
Lihat Juga :