BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
loading...
A
A
A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut menggelar Webinar Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan tema Langkah Bijaksana Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rabu (07/4/2021).
Sebanyak 3.000 undangan untuk perusahaan disebar agar berpartisipasi dalam webinar tersebut.
Selain menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto, turut hadir sebagai pembicara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Deni Yusyulian dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, YP Puspita.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
JKP sudah masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Mudah-mudahan tahun ini mulai jalan. Kita sedang sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini," kata Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto kepada wartawan.
Rudi mengatakan, manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk uang dan pelatihan. Namun manfaat yang diberikan akan lebih banyak berupa pelatihan kepada pekerja selama enam bulan.
Pelatihan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Agar penerima manfaat JKP ini tepat sasaran.
Rudi menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 24 bulan, secara usia juga, penerima manfaat ini harus di bawah 54 tahun.
"Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Puspita, mengatakan pihaknya turut berperan aktif agar tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat.
Patut diingat bahwa setiap pekerja di berbagai sektor wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Terima Penghargaan Pembina K3, Ini Kata Eri Cahyadi
“Ini merupakan perintah Undang-Undang, Perda bahkan sampai ke tingkat Pergub dan Perbup pun ada aturannya,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Tidak Mencicil Pembayaran THR 2021
Terakhir, BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mulai bersiap untuk menjalankan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diharapakan mulai berjalan tahun ini.
Sebanyak 3.000 undangan untuk perusahaan disebar agar berpartisipasi dalam webinar tersebut.
Selain menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto, turut hadir sebagai pembicara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Deni Yusyulian dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, YP Puspita.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
JKP sudah masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Mudah-mudahan tahun ini mulai jalan. Kita sedang sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini," kata Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto kepada wartawan.
Rudi mengatakan, manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk uang dan pelatihan. Namun manfaat yang diberikan akan lebih banyak berupa pelatihan kepada pekerja selama enam bulan.
Pelatihan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Agar penerima manfaat JKP ini tepat sasaran.
Rudi menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 24 bulan, secara usia juga, penerima manfaat ini harus di bawah 54 tahun.
"Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Puspita, mengatakan pihaknya turut berperan aktif agar tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat.
Patut diingat bahwa setiap pekerja di berbagai sektor wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Terima Penghargaan Pembina K3, Ini Kata Eri Cahyadi
“Ini merupakan perintah Undang-Undang, Perda bahkan sampai ke tingkat Pergub dan Perbup pun ada aturannya,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Tidak Mencicil Pembayaran THR 2021
Terakhir, BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mulai bersiap untuk menjalankan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diharapakan mulai berjalan tahun ini.
(boy)