Beli Produk Kosmetik dengan Transfer Palsu, Perempuan Ini Masuk Bui
Selasa, 06 April 2021 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari informasi yang didapatkan berhasil diidentifikasi keberadaaan ASDA dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta. "ASDA kami tangkap di kosnya wilayah Sewon, Bantul, 8 Maret 2021,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan dalam menjalankan aksinya ASDA mengedit bukti transfer M-Banking melalui aplikasi CamScaner di handphone miliknya dengan cara merubah tanggal, bulan dan tahun serta minimal harga hingga menyerupai aslinnya. Baca juga: Modus Bantu Korban Masuk ASN, Pelaku Kantongi Uang Hingga Rp321 Juta
ASDA melakukan ini untuk keuntungan pribadi dengan menjual produk serta sebagian dipakai sendri. “ASDA dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancanam hukuman empat tahun penjara,” terangnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan dalam menjalankan aksinya ASDA mengedit bukti transfer M-Banking melalui aplikasi CamScaner di handphone miliknya dengan cara merubah tanggal, bulan dan tahun serta minimal harga hingga menyerupai aslinnya. Baca juga: Modus Bantu Korban Masuk ASN, Pelaku Kantongi Uang Hingga Rp321 Juta
ASDA melakukan ini untuk keuntungan pribadi dengan menjual produk serta sebagian dipakai sendri. “ASDA dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancanam hukuman empat tahun penjara,” terangnya.
(don)
Lihat Juga :