Beli Produk Kosmetik dengan Transfer Palsu, Perempuan Ini Masuk Bui

Selasa, 06 April 2021 - 23:59 WIB
loading...
Beli Produk Kosmetik...
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolsekta Ngampilan, Yogyakarta, Selasa (6/4/2021). Foto Dok Polsekta Ngampilan, Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Polsekta Ngampilan, Yogyakarta mengamankan perempuan dengan inisial ASDA (21), karena melakukan tindak penipuan . Yaitu membeli produk kosmetik di klinik kecantikan di Jalan KH Dahlan, Ngampilan, Yogyakarta dengan bukti transfer palsu. Warga Bokoharjo, Prambanan, Sleman itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone, bukti transfer pembayaran dan beberapa produk kosmetik yang dipesan ASDA sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Ditipu Katering Bodong, Pesta Pernikahan Pengantin Ini Tanpa Makanan dan Minuman

Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat ASDA, Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 WIB mengirim whatapps (WA) ke klinik kecantikan di Jalan KH Dahlan, Ngampilan, Yogyakarta mendaftar sebagai anggota dan pemesanan produk kecantikan dengan mengirimkan foto KTP miliknya.

Setelah itu ingin melakukan perawatan dengan memesan produk kecantikan, selanjutnya mengirimkan screenshot bukti transfer ke rekening klinik kecantikan tersebut. Pihah klinik kemudian memprosesnya dan mengirimkan produk kosmetik pesanan ASDA. Pengiriman dilakukan 12 kali, dari 20 Januari hingga 8 Maret dengan nominal berbeda sesuai pesanan.

Namun saat dilakukan audit, 5 Maret 2021 ada selisih, sebab uang yang ditranfer ASDA tidak pernah masuk. Setelah dicek ternyata bukti transferan itu palsu. Kerugian klinik kecantikan itu hingga Rp15.4 juta. “Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Selasa (6/4/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari informasi yang didapatkan berhasil diidentifikasi keberadaaan ASDA dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta. "ASDA kami tangkap di kosnya wilayah Sewon, Bantul, 8 Maret 2021,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan dalam menjalankan aksinya ASDA mengedit bukti transfer M-Banking melalui aplikasi CamScaner di handphone miliknya dengan cara merubah tanggal, bulan dan tahun serta minimal harga hingga menyerupai aslinnya. Baca juga: Modus Bantu Korban Masuk ASN, Pelaku Kantongi Uang Hingga Rp321 Juta

ASDA melakukan ini untuk keuntungan pribadi dengan menjual produk serta sebagian dipakai sendri. “ASDA dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancanam hukuman empat tahun penjara,” terangnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Rekomendasi
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved