Beli Produk Kosmetik dengan Transfer Palsu, Perempuan Ini Masuk Bui
Selasa, 06 April 2021 - 23:59 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolsekta Ngampilan, Yogyakarta, Selasa (6/4/2021). Foto Dok Polsekta Ngampilan, Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - Polsekta Ngampilan, Yogyakarta mengamankan perempuan dengan inisial ASDA (21), karena melakukan tindak penipuan . Yaitu membeli produk kosmetik di klinik kecantikan di Jalan KH Dahlan, Ngampilan, Yogyakarta dengan bukti transfer palsu. Warga Bokoharjo, Prambanan, Sleman itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan Yogyakarta.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone, bukti transfer pembayaran dan beberapa produk kosmetik yang dipesan ASDA sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Ditipu Katering Bodong, Pesta Pernikahan Pengantin Ini Tanpa Makanan dan Minuman
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat ASDA, Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 WIB mengirim whatapps (WA) ke klinik kecantikan di Jalan KH Dahlan, Ngampilan, Yogyakarta mendaftar sebagai anggota dan pemesanan produk kecantikan dengan mengirimkan foto KTP miliknya.
Setelah itu ingin melakukan perawatan dengan memesan produk kecantikan, selanjutnya mengirimkan screenshot bukti transfer ke rekening klinik kecantikan tersebut. Pihah klinik kemudian memprosesnya dan mengirimkan produk kosmetik pesanan ASDA. Pengiriman dilakukan 12 kali, dari 20 Januari hingga 8 Maret dengan nominal berbeda sesuai pesanan.
Namun saat dilakukan audit, 5 Maret 2021 ada selisih, sebab uang yang ditranfer ASDA tidak pernah masuk. Setelah dicek ternyata bukti transferan itu palsu. Kerugian klinik kecantikan itu hingga Rp15.4 juta. “Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Selasa (6/4/2021).
Petugas juga mengamankan satu unit handphone, bukti transfer pembayaran dan beberapa produk kosmetik yang dipesan ASDA sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Ditipu Katering Bodong, Pesta Pernikahan Pengantin Ini Tanpa Makanan dan Minuman
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat ASDA, Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 WIB mengirim whatapps (WA) ke klinik kecantikan di Jalan KH Dahlan, Ngampilan, Yogyakarta mendaftar sebagai anggota dan pemesanan produk kecantikan dengan mengirimkan foto KTP miliknya.
Setelah itu ingin melakukan perawatan dengan memesan produk kecantikan, selanjutnya mengirimkan screenshot bukti transfer ke rekening klinik kecantikan tersebut. Pihah klinik kemudian memprosesnya dan mengirimkan produk kosmetik pesanan ASDA. Pengiriman dilakukan 12 kali, dari 20 Januari hingga 8 Maret dengan nominal berbeda sesuai pesanan.
Namun saat dilakukan audit, 5 Maret 2021 ada selisih, sebab uang yang ditranfer ASDA tidak pernah masuk. Setelah dicek ternyata bukti transferan itu palsu. Kerugian klinik kecantikan itu hingga Rp15.4 juta. “Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Selasa (6/4/2021).
Lihat Juga :