Modus Bantu Korban Masuk ASN, Pelaku Kantongi Uang Hingga Rp321 Juta

Senin, 05 April 2021 - 17:22 WIB
loading...
Modus Bantu Korban Masuk ASN, Pelaku Kantongi Uang Hingga Rp321 Juta
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
LEBAK - ASD (52), warga Kampung Kebo Kelapa, Desa Desa, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebak, karena melakukan penipuan uang hingga Rp321 juta. Modus pelaku memperdaya korbannya yang ingin memasukan anaknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, Rohadi (55), seorang petani warga Kampung Sangiang, Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, akan memasukan anaknya sebagai ASN.

Pelaku yang mengaku mengenal penjabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak. Pelaku pun meyakinkan kepada korban bisa memasukannya. "Modus yang dilakukan pelaku, mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukan atau meloloskan tes CPNS dan mengaku memiliki jatah untuk satu orang dimasukkan PNS," kata Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Menurut Indik Rusmono, uang yang diambil pelaku dari korban diserahkan dalam beberapa kali transaksi. Jika ditotal, sekitar Rp321 juta yang sudah diambil pelaku dari korban.

Namun lanjut Indik Rusmono, pelaku menyebut untuk sementara anak korban hanya bisa diterima masuk honor daerah, karena tes CPNS masih menunggu pembukaan di tahun 2019. Untuk masuk sebagai honorer, pelaku pun meminta uang Rp16 juta kepada korban.

"Korban sempat bertanya kepada pelaku, bisa nggak masukin PNS , terus kalau seandainya ada kegagalan atau tidak diterima uangnya bisa kembali nggak. Pada saat itu pelaku menjawab, bahwa apabila tidak diterima maka uang tersebut akan dikembalikan 100 persen utuh," terang Indik Rusmono. Baca juga: Seperti Halnya Lapor Pajak, Hari Ini Deadline Penyerahan Hasil Rekonsiliasi Data ASN

Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mencari keuntungan yang mana uang milik korban yang telah disetorkan ke pelaku dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan dipergunakan untuk foya-foya," imbuh Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3633 seconds (0.1#10.140)