Evaluasi PSBB Jabar: 19 Daerah Level Kuning, 3 Wajib PSBB, dan 2 Zona Biru

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:10 WIB
loading...
Evaluasi PSBB Jabar:...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan hasil evaluasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar yang berakhir Selasa, 19 Mei 2020.

Hasil evaluasi tersebut, menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melanjutkan upaya percepatan penanggulangan wabah virus Corona (COVID-19) di wilayahnya masing-masing.

Gubernur menjelaskan, evaluasi PSBB Provinsi Jabar meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisa tersebut, pihaknya membagi seluruh kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan.

"Dalam level kewaspadaan, setidaknya ada 8 aspek yang dihitung, yakni laju ODP (orang dalam pemantauan) per daerah dihitung juga per kelurahan, laju pasien dalam pengawasan juga dihitung, laju kesembuhan, kematian, reproduksi COVID-19, transmisi, pergerakan kemacetan, dan resiko geografis," sebut Gubernur ddalam konferensi pers online dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan perhitungan aspek kewaspadaan tersebut, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, pihaknya memberikan skoring secara ilmiah. Jika skornya rendah antara 8-11, maka daerah yang bersangkutan masuk level 5 atau zona hitam (kritis). Selanjutnya, skor menengah antara 12-14 masuk pada level 4 atau zona merah (waspada berat).

"Jika skornya 15-17 maka mmasuk level 4 atau kewaspadaan cukup berat, zona kuning dan jika skornya 21-24 maka masuk level 1 atau zona hijau," papar Kang Emil.

Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level 3 hingga 60 persen, level 2 boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," imbuhnya.

Kang Emil memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi, kabupaten/kota di Jabar yang masuk pada level 4, yakni Kabupaten Bekasi (skor 14), Kota Bekasi (skor 12), dan Kota Cimahi (skor 12).

"Jadi kepada tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan (PSBB) seperti yang sudah dilaksanakan," kata Kang Emil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3871 seconds (0.1#10.24)