Kediri Gempar, AHS Diringkus Polisi Saat Menunggui Istrinya Berhubungan Seks dengan Pelanggan
Selasa, 06 April 2021 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tangis Pecah di Ponorogo, Ayah dan Anak Meninggal Akibat COVID-19 Dimakamkan Satu Liang
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku menawarkan layanan ini sejak setahun terakhir. "Dalam kurun waktu itu, pelaku menerima lima pria hidung belang , dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, karena menjadi korban PHK saat pandemi COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Temukan Tas Anggota TNI, Bapak dan Anak Malah Dijebloskan Penjara
Dia menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan seksual . Pelaku dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari pelacuran, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku menawarkan layanan ini sejak setahun terakhir. "Dalam kurun waktu itu, pelaku menerima lima pria hidung belang , dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, karena menjadi korban PHK saat pandemi COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Temukan Tas Anggota TNI, Bapak dan Anak Malah Dijebloskan Penjara
Dia menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan seksual . Pelaku dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari pelacuran, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara.
(eyt)
Lihat Juga :