Kediri Gempar, AHS Diringkus Polisi Saat Menunggui Istrinya Berhubungan Seks dengan Pelanggan
loading...
A
A
A
KEDIRI - Seorang suami di asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk berhubungan seks . Korban ditawarkan melalui media sosial Facebook, dengan tarif Rp1 juta sekali main.
Pria berinisial AHS (42) ditangkap Satreskrim Polres Kediri, setelah terbukti menjual istrinya berinisial MR (41) kepada pria hidung belang untuk layanan seks disebuah hotel yang ada di Kabupaten Kediri.
AHS dibekuk saat menunggui istrinya melayani pria hidung belang. Pelaku duduk di dekat ranjang yang ada di dalam kamar tersebut, sambil masturbasi dan menyaksikan korban berhubungan seks dengan pria hidung belang.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku menawarkan layanan ini sejak setahun terakhir. "Dalam kurun waktu itu, pelaku menerima lima pria hidung belang , dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, karena menjadi korban PHK saat pandemi COVID-19," tuturnya.
Dia menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan seksual . Pelaku dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari pelacuran, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara.
Baca Juga
Pria berinisial AHS (42) ditangkap Satreskrim Polres Kediri, setelah terbukti menjual istrinya berinisial MR (41) kepada pria hidung belang untuk layanan seks disebuah hotel yang ada di Kabupaten Kediri.
AHS dibekuk saat menunggui istrinya melayani pria hidung belang. Pelaku duduk di dekat ranjang yang ada di dalam kamar tersebut, sambil masturbasi dan menyaksikan korban berhubungan seks dengan pria hidung belang.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku menawarkan layanan ini sejak setahun terakhir. "Dalam kurun waktu itu, pelaku menerima lima pria hidung belang , dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, karena menjadi korban PHK saat pandemi COVID-19," tuturnya.
Dia menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan seksual . Pelaku dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari pelacuran, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara.
(eyt)