Seks Online Berbayar Dolar Amerika Dibongkar Polisi, Sekali Kencan Rp3,5 Juta
loading...
A
A
A
MATARAM - Praktik prostitusi online di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibongkar kepolisian setempat. Menariknya, prostitusi yang dibongkar Polresta Mataram ini bertarif dolar Amerika.
Polisi mengamankan seorang mucikari bernama NM (27) warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Makassar. Informasinya, NM bukan mucikari sembarangan. Tiga anak buahnya ditawarkan dengan tarif dan layanan istimewa.
Baca juga: Spa di Lombok Barat Digerebek, Terapis Tertangkap Basah Tengah Berhubungan Seks dengan Pria Hidung Belang
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, kasus ini terungkap saat mucikari memerintahkan anak buahnya untuk melayani pemesanan di salah satu hotel di Mataram.
"Kita menemukan sejumlah barang bukti saat menggerebek prostitusi ini. Di antaranya selimut dan alat kontrasepsi," terang Kadek.
Polisi mengembangkannya ke tempat kos NM. Dari sana ditemukan barang bukti baru yaitu sejumlah bukti transfer atas transaksi esek-esek yang digelutinya.
Baca juga: Momen Bahagia Jadi Bencana Viral, Tamu Undangan Pernikahan Disuguhi Nasi Kotak
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, NM kita tetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan prostitusi," tandasnya. Yang bersangkutan melanggar Pasal 296 KUHP.
Lihat Juga: Satpol PP Ogan Ilir Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Rumah Kost, 4 PSK Diamankan
Polisi mengamankan seorang mucikari bernama NM (27) warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Makassar. Informasinya, NM bukan mucikari sembarangan. Tiga anak buahnya ditawarkan dengan tarif dan layanan istimewa.
Baca juga: Spa di Lombok Barat Digerebek, Terapis Tertangkap Basah Tengah Berhubungan Seks dengan Pria Hidung Belang
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, kasus ini terungkap saat mucikari memerintahkan anak buahnya untuk melayani pemesanan di salah satu hotel di Mataram.
"Kita menemukan sejumlah barang bukti saat menggerebek prostitusi ini. Di antaranya selimut dan alat kontrasepsi," terang Kadek.
Polisi mengembangkannya ke tempat kos NM. Dari sana ditemukan barang bukti baru yaitu sejumlah bukti transfer atas transaksi esek-esek yang digelutinya.
Baca juga: Momen Bahagia Jadi Bencana Viral, Tamu Undangan Pernikahan Disuguhi Nasi Kotak
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, NM kita tetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan prostitusi," tandasnya. Yang bersangkutan melanggar Pasal 296 KUHP.
Lihat Juga: Satpol PP Ogan Ilir Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Rumah Kost, 4 PSK Diamankan
(msd)