Modus Bantu Korban Masuk ASN, Pelaku Kantongi Uang Hingga Rp321 Juta
Senin, 05 April 2021 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
"Korban sempat bertanya kepada pelaku, bisa nggak masukin PNS , terus kalau seandainya ada kegagalan atau tidak diterima uangnya bisa kembali nggak. Pada saat itu pelaku menjawab, bahwa apabila tidak diterima maka uang tersebut akan dikembalikan 100 persen utuh," terang Indik Rusmono. Baca juga: Seperti Halnya Lapor Pajak, Hari Ini Deadline Penyerahan Hasil Rekonsiliasi Data ASN
Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mencari keuntungan yang mana uang milik korban yang telah disetorkan ke pelaku dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan dipergunakan untuk foya-foya," imbuh Kasatreskrim. Baca juga: Tjahjo Kumolo Soal Ancaman Paham Radikal: ASN Harus Berani Tentukan Siapa Lawan dan Kawan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mencari keuntungan yang mana uang milik korban yang telah disetorkan ke pelaku dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan dipergunakan untuk foya-foya," imbuh Kasatreskrim. Baca juga: Tjahjo Kumolo Soal Ancaman Paham Radikal: ASN Harus Berani Tentukan Siapa Lawan dan Kawan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :