Modus Bantu Korban Masuk ASN, Pelaku Kantongi Uang Hingga Rp321 Juta

Senin, 05 April 2021 - 17:22 WIB
loading...
Modus Bantu Korban Masuk...
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
LEBAK - ASD (52), warga Kampung Kebo Kelapa, Desa Desa, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebak, karena melakukan penipuan uang hingga Rp321 juta. Modus pelaku memperdaya korbannya yang ingin memasukan anaknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, Rohadi (55), seorang petani warga Kampung Sangiang, Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, akan memasukan anaknya sebagai ASN.

Pelaku yang mengaku mengenal penjabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak. Pelaku pun meyakinkan kepada korban bisa memasukannya. "Modus yang dilakukan pelaku, mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukan atau meloloskan tes CPNS dan mengaku memiliki jatah untuk satu orang dimasukkan PNS," kata Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Menurut Indik Rusmono, uang yang diambil pelaku dari korban diserahkan dalam beberapa kali transaksi. Jika ditotal, sekitar Rp321 juta yang sudah diambil pelaku dari korban.

Namun lanjut Indik Rusmono, pelaku menyebut untuk sementara anak korban hanya bisa diterima masuk honor daerah, karena tes CPNS masih menunggu pembukaan di tahun 2019. Untuk masuk sebagai honorer, pelaku pun meminta uang Rp16 juta kepada korban.

"Korban sempat bertanya kepada pelaku, bisa nggak masukin PNS , terus kalau seandainya ada kegagalan atau tidak diterima uangnya bisa kembali nggak. Pada saat itu pelaku menjawab, bahwa apabila tidak diterima maka uang tersebut akan dikembalikan 100 persen utuh," terang Indik Rusmono. Baca juga: Seperti Halnya Lapor Pajak, Hari Ini Deadline Penyerahan Hasil Rekonsiliasi Data ASN

Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mencari keuntungan yang mana uang milik korban yang telah disetorkan ke pelaku dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan dipergunakan untuk foya-foya," imbuh Kasatreskrim. Baca juga: Tjahjo Kumolo Soal Ancaman Paham Radikal: ASN Harus Berani Tentukan Siapa Lawan dan Kawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Rekomendasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved