Tak Ada RT/RW, Pasar Wisata Pangandaran Bebas Dimasuki Siapa Saja

Minggu, 04 April 2021 - 16:49 WIB
loading...
Tak Ada RT/RW, Pasar Wisata Pangandaran Bebas Dimasuki Siapa Saja
Tampak bangunan kios rumah di Blok A Pasar Wisata Pangandaran yang dibakar oleh warga urban, beberapa waktu lalu. Foto: iNews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Sejumlah kios yang berada di kawasan Pasar Wisata (PW) Pangandaran kini banyak yang beralih fungsi menjadi tempat hunian dan rumah kontrakan hingga tempat hiburan malam .

Di lokasi tersebut, tidak ada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sehingga pembinaan dan pengawasan warga penghuni PW Pangandaran tidak maksimal, bahkan orang bebes keluar masuk.

Pascatragedi pembacokan yang mengakibatkan 5 korban dan pembakaran 4 bangunan kios/rumah di Blok A, Rabu (31/3/2021) pemerintah daerah setempat akan mengevaluasi pendataan administrasi penghuni PW Pangandaran.



“Di lokasi kawasan PW Pangandaran, siapa pun bisa masuk kapan saja dan dari mana saja tanpa ada pendataan yang baik," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Jeje menambahkan, dengan kondisi bebasnya penghuni di PW Pangandaran didatangi warga urban, banyak laporan yang diterima Jeje kerap terjadi aktivitas negatif penyakit sosial masyarakat oleh warga urban.

“Kami akan lakukan musyawarah dengan tokoh setempat untuk mendata administrasi penduduk penghuni PW Pangandaran," tambahnya.



Jeje menjelaskan, tragedi PW Pangandaran yang dilakukan seorang penjahit, Karim (52) merupakan kelalaian pemerintah setempat dalam mendata warga urban yang masuk ke PW Pangandaran.

"Ke depan warga urban yang akan masuk ke PW Pangandaran harus jelas asal usulnya, latarbelakang juga harus diketahui," bebernya.

Bupati tidak menginginkan PW Pangandaran yang harusnya sebagai daya tarik promosi wisata malah menjadi imej buruk pariwisata.

Bangunan kios/rumah di Blok A Pasar Wisata Pangandaran yang dibakar oleh warga urban
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2759 seconds (0.1#10.140)