Ini Pernyataan IJTI Jambi atas Tindak Kekerasan yang Dialami Jurnalis iNews TV

Sabtu, 03 April 2021 - 12:25 WIB
loading...
Ini Pernyataan IJTI...
Kenderaan milik jurnalis iNews TV rinsek diseruduk truk PT. KBPC. Foto SINDOnews
A A A
JAMBI - Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Jambi menyayangkan peristiwa yang menimpa jurnalis INews TV saat meliput unjuk rasa warga terhadap PT. KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria). Dalam peritiwa itu, massa pihak PT KBPC dan warga saling serang. Jurnalis INews TV yang ikut meliput terkena lemparan batu. Tidak hanya itu, kendaraan peribadi jurnalis TV diseruduk truk PT hingga ringsek.

Atas kejadian itu, IJTI jambi mendasak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang dialami insan pers. "Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, dapat membantu dan memerintahkan pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa sdr. Budi Utomo, jurnalis Inews TV," tegas IJTI dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (3/4/2021).

IJTI menyampaikan pernyataan sikap tersebut setelah mendapat pengaduan dari Budi Utomo, jurnalis INews TV wilayah Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Jambi terkait dugaan tindakan kekerasan, pengrusakan dan pelecehan profesi yang dialaminya. Adapun Kronologis kejadian, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor (Budi Utomo) sebagai berikut:

Pada Kamis, 1 April 2021 sdr Budi mendapatkan informasi adanya warga melakukan unjuk rasa dan ingin memblokir jalan koridor stockfil batu bara perusahaan PT. KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Muko-muko Btahin VII, Kabupaten Bungo.

Aksi warga ini dipicu rasa kesal atas ulah perusahaan yang sering melarang warga melintasi jalan tersebut membawa hasil panennya. Warga merasa jalan tersebut sudah ada sebelum stockfil berdiri, serta adanya permasalahan penyerobotan tanah milik warga oleh PT. KBPC milik salah satu pengusaha besar di Kabupaten Bungo atas nama H. Syamsudin. H. Syamsudin diketahui Adik dari Irjen Muhammad Syafii yang pernah menjabat sebagai Kadensus 88 Mabes Polri.

Sdr Budi Utomo, Jurnalis INews TV berada dilokasi menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis untuk meliput aksi unjuk rasa warga dengan memakai baju yang bertuliskan Journalist, memakai tanda pengenal PERS dan membawa kendaraan pribadi roda empat merek Xenia dengan Nomor Polisi BH 1610 WM warna Silver.

Saat warga melakukan pemblokiran jalan, sekira pukul 17.30 WIB, datang beberapa mobil truk tronton bermerek PT. KBPC dengan membawa ratusan massa dan langsung menyerang warga, sehingga jurnalis yang saat itu berada dilokasi langsung berusaha menyelamatkan diri.

Warga yang melakukan perlawanan sempat membuat mundur massa perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi portal jalan yang dibangun warga, menabrak mobil sdr Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 dari titik bentrok.

Saat itu Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya, namun saat itu sdr Budi Utomo dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya, akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga, sehingga ia tidak bisa untuk memindahkan mobilnya. Budi Utomo juga telah memberitahu bahwa ia tengah melaksanakan tugas liputan sebagai jurnalis.

Akibat hal tersebut, Budi mengalami bengkak dan memar di bagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek di bagian lampu dan bemper bagian belakang sebelah kanan atas. Sdr. Pelapor juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.

IJTI Jambi dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa apa yang dialami Budi Utomo, bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. "Kerja jurnalistik meliputi mencari berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik," tegas Suci Annisa, Ketua IJTI Jambi dalam pernyataannya.

Saat ini, lanjutnya, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi. "Untuk itu, IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan," tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)