Pimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah, Begini Arahan Bupati Luwu Utara
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021, Kamis (1/4/2021).
Sidang yang bertempat di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara tersebut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara Taufik, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat serta para Kepala Desa terkait.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyebutkan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.
“Sidang PPL ini bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear,” kata Indah.
Selain itu, Sidang PPL juga membahas objek dan subjek yang akan diusulkan dan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi, menyeleksi calon subjek dan objek redistribusi serta memberi pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi.
“Saya berharap, semoga Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga hasil sidang dapat dituangkan dalam berita acara panitia pertimbangan landreform yang ditandatangani seluruh anggota PPL,” tandasnya.
Khusus di Luwu Utara , program redistribusi tanah TA 2021 berjumlah 2.500 bidang tanah yang tersebar di delapan desa, diantaranya Desa Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng sebanyak 550 bidang, Desa Tamboke Kecamatan Sukamaju (400), Desa Benteng Kecamatan Malangke (156), Desa Kariango Kecamatan Baebunta (433).
Selanjutnya, Desa Bone Subur Kecamatan Sabbang Selatan (160), Desa Tete Uri Kecamatan Sabbang Selatan (185), Desa Lantang Tallang UPT. Lantang Tallang Kecamatan Masamba (444), dan Desa Sepakat UPT Sepakat Kecamatan Masamba (172).
Sidang yang bertempat di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara tersebut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara Taufik, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat serta para Kepala Desa terkait.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyebutkan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.
“Sidang PPL ini bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear,” kata Indah.
Selain itu, Sidang PPL juga membahas objek dan subjek yang akan diusulkan dan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi, menyeleksi calon subjek dan objek redistribusi serta memberi pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi.
“Saya berharap, semoga Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga hasil sidang dapat dituangkan dalam berita acara panitia pertimbangan landreform yang ditandatangani seluruh anggota PPL,” tandasnya.
Khusus di Luwu Utara , program redistribusi tanah TA 2021 berjumlah 2.500 bidang tanah yang tersebar di delapan desa, diantaranya Desa Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng sebanyak 550 bidang, Desa Tamboke Kecamatan Sukamaju (400), Desa Benteng Kecamatan Malangke (156), Desa Kariango Kecamatan Baebunta (433).
Selanjutnya, Desa Bone Subur Kecamatan Sabbang Selatan (160), Desa Tete Uri Kecamatan Sabbang Selatan (185), Desa Lantang Tallang UPT. Lantang Tallang Kecamatan Masamba (444), dan Desa Sepakat UPT Sepakat Kecamatan Masamba (172).
(agn)