Karanganyar Gempar, Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp9 M Kasir Cantik Diringkus Polisi
Kamis, 01 April 2021 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, perempuan berparas cantik dan mendapatkan gaji tiap bulan di koperasi itu sebesar Rp25 juta, melakukan penggelembungan pengajuan gaji karyawan, jumlah pengajuan gaji karyawan tidak sesuai dengan nilai gaji yang diberikan kepada karyawan.
"(Terduga) Tersangka ini dengan sengaja memotong gaji karyawan. Entak dengan cara digelembungkan untuk kepentingan lain, selain kepentingan koperasi. Dan menggelembungkan dana Operasional perusahaan. Ini terjadi mulai tahun 2018 hingga 2020 Agustus hasil audit," papar Tegar Satrio Wicaksono, Kamis (9/3/2021).
Terungkapnya kasus ini setelah pihak KSP Tiga Pilar Makmur merasa curiga, tentang laporan keuangan pengeluaran koperasi yang meliput biaya operasional dan gaji karyawan yang besarannya tidak sesuai. "Atas temuan tersebut, seanjutnya pihak KSP membentuk team audit internal guna mengetahui penyalahgunaan atau penyelewengan yang koperasi tersebut," terang Tegar.
Baca juga: Batam Gempar, Pemuda 25 Tahun Layani Cetak Ijazah dan Dokumen Palsu
Setelah dilakukan audit internal, team yang dibentuk, ungkap Tegar menemukan penyalahgunaan dugaan penggelapan koperasi yang bersumber dari pengeluaran koperasi yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) koperasi dan Mark up nilai pengajuan gaji karyawan.
Setelah team audit internal yang dibentuk Koperasi menemukan adanya dugaan penyelewengan , maka pihak Koperasi itupun melaporkan pada polisi. "(Terduga) Tersangka kita amankan dirumahnya, karena kita sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil audit dari KSP tersebut,"paparnya.
Selain mengamankan terduga tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah buku agenda biaya operasional, laporan keuangan pusat, daftar gaji dan SHU karyawan, buku rekening BCA atas nama terduga tersangka, serta buku rekening lainnya. "Hasil itu digunakan (terduga) tersangka untuk keperluan pribadi. Dan bila terbukti dibelikan aset , akan kami sita,"ungkapnya.
"(Terduga) Tersangka ini dengan sengaja memotong gaji karyawan. Entak dengan cara digelembungkan untuk kepentingan lain, selain kepentingan koperasi. Dan menggelembungkan dana Operasional perusahaan. Ini terjadi mulai tahun 2018 hingga 2020 Agustus hasil audit," papar Tegar Satrio Wicaksono, Kamis (9/3/2021).
Terungkapnya kasus ini setelah pihak KSP Tiga Pilar Makmur merasa curiga, tentang laporan keuangan pengeluaran koperasi yang meliput biaya operasional dan gaji karyawan yang besarannya tidak sesuai. "Atas temuan tersebut, seanjutnya pihak KSP membentuk team audit internal guna mengetahui penyalahgunaan atau penyelewengan yang koperasi tersebut," terang Tegar.
Baca juga: Batam Gempar, Pemuda 25 Tahun Layani Cetak Ijazah dan Dokumen Palsu
Setelah dilakukan audit internal, team yang dibentuk, ungkap Tegar menemukan penyalahgunaan dugaan penggelapan koperasi yang bersumber dari pengeluaran koperasi yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) koperasi dan Mark up nilai pengajuan gaji karyawan.
Setelah team audit internal yang dibentuk Koperasi menemukan adanya dugaan penyelewengan , maka pihak Koperasi itupun melaporkan pada polisi. "(Terduga) Tersangka kita amankan dirumahnya, karena kita sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil audit dari KSP tersebut,"paparnya.
Selain mengamankan terduga tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah buku agenda biaya operasional, laporan keuangan pusat, daftar gaji dan SHU karyawan, buku rekening BCA atas nama terduga tersangka, serta buku rekening lainnya. "Hasil itu digunakan (terduga) tersangka untuk keperluan pribadi. Dan bila terbukti dibelikan aset , akan kami sita,"ungkapnya.
Lihat Juga :