Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 - 15:43 WIB
loading...
A A A
Syekh Ali Jaber ditusuk terdakwa Alpin pada Minggu 13 September 2020 sore saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Bandarlampung. Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber baru menyampaikan tausiyah selama 15 menit. Namun Syekh Ali Jaber dilaporkan selamat karena hanya terluka di bagian tangan. Dia ditusuk pisau di lengan kanan. Tusukannya dalam sehingga harus mendapat 10 jahitan.

Penusukan Syekh Ali Jaber terekam dalam video amatir warga berdurasi 57 detik. Dalam rekaman terlihat pelaku usai menikam langsung ditangkap sejumlah jamaah.Kasus penusukan ini sedang ditangani kepolisian setempat.

Syekh Ali Jaber wafat pada Kamis 14 Januari 2021 di RS Yarsi Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sebelumnya hafiz Al-Qur'an tersebut telah sembuh dari COVID-19 usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Usai sidang, kuasa hukum Alpin Andrian, Ardiansyah mengaku puas dengan putusan hakim. “Hakim telah objektif dengan menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. Menurut kami Alpin hanya berniat melukai,” katanya. Mengenai putusan ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan Alfin. "Namun kalau kami menginginkan melakukan banding," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved